TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bripka Ricky Rizal bisa mengajukan justice collaborator (JC) apabila persyaratan terpenuhi.
“Secara umum tersangka bisa saja mengajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Edwin saat dihubungi, 9 September 2022.
Edwin mengatakan LPSK memang sudah mendengar rencana Bripka Ricky Rizal untuk mengajukan JC, bahkan sejak sebelum rekonstruksi. Namun hingga saat ini permohonan resmi untuk JC belum diajukan.
Sejumlah syarat untuk pemohon justice collaborator, antara lain tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir. Kemudian, tersangka memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.
Tersangka juga bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya. Lalu bersedia mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan. Terakhir adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya mau mengajukan JC sejak awal. Tetapi saat itu ia tidak memiliki pendamping hukum yang jelas sehingga sulit mengkomunikasikan hak hukumnya.
“Jadi pihak keluarga berunding dan meminta tolong saya mendampingi. Maka saya siapkan JC,” kata Erman di Mabes Polri, 8 September 2022.
Selanjutnya: Pertimbangan Bripka Ricky ajukan JC