TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M. Taufik pada Kamis, 8 September 2022 terkait pembahasan anggaran pengadaan tahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini merupakan rentetan dari kasus pengadaan tanah yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019.
Ali menyatakan bahwa penyidik memanggil M Taufik karena menilai Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut disebut mengetahui soal pembahasan anggaran tersebut.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 September 2022.
Ali tak menjelaskan lebih jauh tentang materi pemeriksaan untuk mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut.
Usai diperiksa kemarin, M Taufik menjelaskan soal penganggaran pengadaan tanah tersebut kepada tim penyidik KPK. "Saya jelaskan penganggaran. Itu 'kan usulan. Misalkan PMD, penanaman modal daerah, itu diusulkan oleh BUMD kemudian masuk ke Bappeda. Biasanya di Bappeda, ada tim, baru tim masuk pengajuan kepada kami, ke DPRD," kata Taufik.
KPK telah mengumumkan memulai penyidikan kasus ini sejak Juli 2022. Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya pada tahun 2018-2019. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini namun belum mengumumkannya. Berbeda dari sebelumnya, pimpinan KPK era Firli Bahuri baru mengumumkan tersangka dan detail kasus saat penahanan atau penangkapan.
Ali mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini, salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi. Sejumlah saksi yang telah diperiksa di kasus ini di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.
Sebelum kasus tanah Cakung, KPK telah mengusut kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dalam perkara itu, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah untuk program rumah DP 0 Rupiah tersebut.
PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, Pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar turut diseret ke meja hijau dalam kasus ini. Dalam perkara pengadaan lahan Munjul, KPK menaksir negara mengalami kerugian sebanyak Rp 152,5 miliar.