Dulu saat MK mengabulkan uji materi PP 99, kritik sudah datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai MA tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan dikabulkannya uji materi atas PP tersebut.
“Regulasi yang dianggap pro terhadap pemberantasan korupsi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 malah dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Setelah sejumlah pasal di PP dicabut, terbitlah UU Permasyarakatan. Peneliti ICW Lalola Ester turut andil dalam pemberian bebas bersyarat 23 narapidana kasus korupsi. Sebab, aturan pembebasan bersyarat bersifat umum dan mudah dipenuhi oleh koruptor.
Semula Pasal 43A di PP 99 menyebutkan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi mesti menjadi justice collaborator alias bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu perkara. Namun, Lola mengatakan PP ini telah dicabut MK.
Sementara dalam UU Pemasyarakatan, Pasal 10 menyebutkan pembebasan bersyarat dapat dilakukan dengan memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Dalam UU Pemasyarakatan tidak disebutkan untuk narapidana koruptor mesti menjadi justice collaborator, sifatnya umum” kata Lalola saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
Baca: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Bagaimana Prosedurnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.