INFO NASIONAL - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM pada September 2022. Ada tiga kategori penerima bantuan tersebut, yakni kelompok miskin, pekerja berpenghasilan rendah, dan transportasi umum.
Presiden Joko Widodo memulai penyaluran BLT BBM untuk kelompok pertama di Papua pada Rabu, 31 Agustus 2022. Hingga kini, pencairan bantuan subsidi bagi keluarga miskin tersebut berlangsung simultan.
Adapun penyaluran BLT BBM bagi pekerja berpenghasilan rendah, yakni mereka yang berupah kurang dari Rp 3,5 juta per bulan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Selasa, 6 September 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima bantuan BLT BBM untuk pekerja berpengasilan rendah tersebut atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Calon penerima BSU 2022 sebanyak 5.099.915 orang. Nantinya, mereka akan menerima subsidi sebesar Rp 600 ribu dengan satu kali pencairan. Subsidi tunai tersebut akan disalurkan melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
"Segera kami salurkan (Bantuan Subsidi Upah/BSU) dalam pekan ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Kami ingin bantuan ini cepat sampai kepada teman-teman pekerja dan buruh."
Kementerian Ketenagakerjaan, menurut dia, akan mengecek kembali data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Dalam peraturan tersebut, tercantum sejumlah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah, yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan di setiap provinsi atau kabupaten/kota
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan TNI tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah
- Pekerja dan/atau buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) juga tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah. (*)