Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan satu dari 421 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77. Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi. Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah bebas bersyarat juga mendapat remisi.

Mengutip publikasi Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, remisi hak narapidana untuk mendapat pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana. Itu dengan ketentuan dua per tiga masa pidana minimal 9 bulan.

Dasar hukum pemberian remisi telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Belum sempat diterapkan,  aturan itu dicabut kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999. 

Apa saja jenis remisi?

 
1. Remisi umum 

Remisi ini diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. 

2. Remisi khusus

Mengutip situs web Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut narapidana yang bersangkutan.

3. Remisi tambahan 

Pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berbuat jasa untuk negara. Misalnya, menghasilkan karya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna untuk pembangunan dan kemanusiaan, juga mencegah pelarian tahanan dan narapidana.

Adapun melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atas kemanusiaan, seperti ikut menanggulangi bencana alam dan menjadi donor organ tubuh atau darah yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Tujuan pemberian remisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merujuk publikasi Aspek Hukum Pemberian Remisi pada Lembaga Pemasyarakatan, pemberian remisi selain untuk memberikan motivasi narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.

1. Secara psikologis pemberian potongan hukuman ini banyak pengaruhnya
dalam menekan tingkat frustrasi. 

2. Dua kali pemberian remisi yang diberikan dalam waktu berbeda setiap tahun. Remisi umum dan khusus bisa dijadikan alat untuk mengingatkan narapidana dan anak pidana agar selalu berkelakuan baik.

3. Pemberian remisi kepada residivis dan kemungkinan kepada terpidana Tindak pidana korupsi banyak memberikan sumbangan penciptaan kondisi aman di Lembaga Pemasyarakatan. 

4. Pemberian remisi salah satu hak narapidana dan anak pidana yang dijamin oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Selama berkelakuan baik tanpa membedakan penggolongan jenis narapidana dan anak pidana pelayanan pemberian remisi cerminan dari perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Baca: Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Kematian Tahanan Rutan Depok Dikeroyok 6 Napi, Berikut Sejumlah Tahanan Tewas dalam Penjara

Kematian tahanan dalam Rutan Depok akibat dikeroyok 6 napi mendapat sorotan publik. Bukan kali ini saja tahanan tewas dalam penjara.


Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

4 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Soal Tambah Anggaran Buru Koruptor, KPK Sebut Prabowo Serius Berantas Korupsi

KPK mengapresiasi niat presiden terpilih Prabowo Subianto soal penambahan anggaran untuk memburu koruptor.


4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

5 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tes tertulis calon pimpinan dan dewan pengawas KPK pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
4 Hakim Jadi Capim KPK Pernah Vonis Ringan Koruptor

Empat hakim jadi Capim KPK semuanya pernah beri vonis ringan, bahkan satu orang beri vonis bebas untuk koruptor.


Tanggapi Ide Prabowo, KPK: Usulan Penambahan Anggaran untuk Gaji Pegawai Saja Ditolak

5 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Tanggapi Ide Prabowo, KPK: Usulan Penambahan Anggaran untuk Gaji Pegawai Saja Ditolak

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango mengaku baru tahu rencana Prabowo menambah anggaran untuk kejar koruptor.


Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

5 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Buru Koruptor, Anggota Komisi I DPR: Ide Luar Biasa

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyebut rencana Prabowo siapkan anggaran khusus memburu koruptor adala ide yang luar biasa.


Prabowo Subianto akan Kejar Koruptor hingga ke Antartika, Pernah Disampaikan pada 2019

5 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Subianto akan Kejar Koruptor hingga ke Antartika, Pernah Disampaikan pada 2019

Pernyataan itu bukan kali pertama disampaikan Prabowo Subianto.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

5 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

5 hari lalu

Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (kiri) dalam rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus Haji Belum Bisa Pastikan Adanya Unsur Pidana soal Pembagian Kuota Haji

Pansus Haji masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi lagi untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana pengelolaan kuota haji 2024.


12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

9 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany (tengah) menyapa pendukung usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Rabu, 28 Agustus 2024. Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Banten 2024 dengan dukungan tujuh partai yakni PDIP, Golkar, PBB, PKN, Partai Buruh, Partai Ummat dan Gelora. ANTARA/Galih Pradipta
12 Keluarga Ratu Atut dengan Jabatan Mentereng di Banten

Sejumlah keluarga Ratu Atut aktif berpolitik, menjabat posisi mentereng di sejumlah instansi.


Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

15 hari lalu

Anggota ISIS memegang bendera di Raqqa , 29Juni 2014. REUTERS
Antek ISIS Tikam 4 Sipir Penjara hingga Tewas di Rusia

ISIS kembali meneror Rusia dengan menyandera sipir dan narapidana. Mereka berhasil dilumpuhkan oleh Badan Keamanan Rusia.