Ratu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakat IIA Tangerang pada Selasa, 6 September 2022. Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77. Hukumannya dipangkas 3 bulan. Setelah bebas, Ratu Atut Chosiyah wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan pada 1 September 2014. Ratu Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebanyak Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman itu menjadi 7 tahun penjara pada 2015.

Ratu Atut juga divonis 5 tahun 6 bulan penjara, terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemerintah Banten. Ia memeras anak buahnya sebanyak Rp500 juta untuk biaya istigasah.

Apa itu remisi?

Mengutip publikasi Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, remisi hak narapidana untuk mendapat pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi proses pembinaan narapidana di luar Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana. Itu dengan ketentuan dua per tiga masa pidana minimal 9 bulan.

Dasar hukum pemberian remisi telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan telah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999. Belum sempat diterapkan,  aturan itu dicabut kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 174 Tahun 1999. 

Remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 yang bunyinya, narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana atau remisi. Remisi dari segi pengertian secara luas, sudah dijelaskan dalam pasal ini.  Namun, masih diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang remisi. Misalnya, mengenai siapa yang berhak mendapat, syarat, dan lain-lainnya. 

Dalam undang-undang ini juga diatur beberapa kosakata pengertian dari beberapa unsur dalam remisi, misalnya pengertian narapidana, terpidana, Lembaga Pemasyarakatan, dan anak pidana.

Mengutip dari situs web Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan beberapa pertimbangan, seperti kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan Pasal 34 B ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Adapun Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Baca: Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

2 hari lalu

Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus sodomi 120 anak saat mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 23 Maret 2023. (Dokumentasi Tim Lapas Kelas 1 Cirebon)
Emon Alias Andri Sobari Predator Ratusan Anak Bebas Bersyarat, Kilas Balik dan Tanggapan Tetangganya

Andri Sobari alias Emon terpidana pencabulan 120 anak telah bebas bersyarat, pada 27 Maret 2023. Ini kilas balik kejahatannya dan tanggapan tetangga.


1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

7 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
1.466 Napi Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Rika memastikan seluruh narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif.


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

17 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.


43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

18 hari lalu

Sejumlah duta besar mengikuti lomba bakiak dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan  di Lapas  Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 11 Maret 2023. TEMPO/AYU CIPTA
43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

31 hari lalu

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

44 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan

Bagaimana ketentuan dari penjara seumur hidup, termasuk tentang kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama masa hukuman.


Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

27 Januari 2023

Lapas Kelas II A Manado Sulawesi Utara dikepung banjir. Saat ini warga binaan dievakuasi  ke lantai yang  lebih tinggi. Jumat 28 Januari  2023. FOTO:Dirjendpas Kemenkumham
Lapas Manado Dikepung Banjir, Ratusan Narapidana Dievakuasi

"Petugas Lapas harus mengevakuasi warga binaan dan sejumlah inventaris kantor," kata Murdiana.


26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

22 Januari 2023

Warga keturunan Tionghoa berdoa di Vihara Amurva Bhumi di Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2023. Menyambut Tahun Baru Imlek 2574/2023, warga keturunan Tionghoa melaksanakan sembahyang di sejumlah Vihara wilayah Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Narapidana Dapat Remisi Imlek 2023

Menurut Kemenkumham, pemberian remisi khusus Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Hemat hampir Rp 14,8 juta.


Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

11 Januari 2023

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Seorang warga Jayapura, Papua tewas tertembak aparat kepolisian karena diduga menyerang petugas ketika menerobos Bandara Sentani, saat Gubernur Lukas Enembe hendak diterbangkan ke Jakarta.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Termasuk Lukas Enembe, Inilah 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi

Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe menambah daftar gubernur yang terjerat kasus korupsi.


Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

24 Desember 2022

Sejumlah petugas lapas melakukan pemusnahan ponsel hasil sitaan usai apel siaga petugas Pemasyarakatan DKI Jakarta, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta (18/11). Petugas memusnahkan ribuan ponsel, barang elektronik serta obat-obatan yang melampaui izin penggunaan hasil razia di tujuh lapas dan rutan wilayah Jakarta.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pemusnahan 670 Ponsel Milik Napi Rutan Salemba, Ini 22 Larangan bagi Narapidana

Sebanyak 670 gawai dan barang elektronik milik narapidana atau napi dimusnahkan petugas Rutan Salemba Kelas A1, Jakarta Pusat. Ini larangan narapidana