Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Remisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 8 Mei 2019. Eni Maulani Saragih, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih merupakan satu dari 421 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022. 
Politikus Partai Golkar tersebut bahkan langsung menghirup udara bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa Eni merupakan satu dari empat orang narapidana kasus korupsi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu. 

“Berdasarkan data, napi korupsi yang dapat remisi 421, bebas langsung 4,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Agustus 2022.

Eni adalah terpidana kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Eni enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsiden 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019. Eni terbukti menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek itu. 

Selain Eni, narapidana kasus korupsi lainnya yang langsung menghirup udara bebas adalah mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. Akan tetapi Ajay langsung ditangkap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dia bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. KPK menjemput Ajay begitu dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

mendapatkan remisi adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keduanya mendapatkan potongan hukuman 3 bulan penjara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten hingga pemberian suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten.

Untuk kasus korupsi alkes Atut divonis 5,5 tahun penjara, sementara untuk kasus suap Akil Mochtar, Atut divonis 7 tahun penjara. 

Jaksa Pinangki merupakan narapadina kasus suap dari buronan koruptor DJoko Tjandra. Pinangki disebut menerima uang 500 ribu dolar terkait kepengurusan fatwa agar Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. 

Pinangki awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akan tetapi hukuman itu dipotong menjadi empat tahun saja oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tak mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding itu. 

Kemenkumham total memberikan remisi umum kepada 168.196 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-77. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemberian remisi umum 2022 ini ditaksir dapat menghemat anggaran makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp 259.289.610.000.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

27 menit lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Kelanjutan Nama Capim KPK, Anggota DPR Bilang Terserah Presiden

Supratman menjelaskan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

5 jam lalu

Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Unggul, Yasonna Bilang Respons Positif Masyarakat

Dia berharap, elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno terus tinggi sampai haru pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya.


Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

1 hari lalu

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yasonna Laoly Minta Pemerintah Tak Lagi Titipkan UU Kejar Tayang ke DPR

Yasonna Laoly menekankan, pembahasan rancangan undang-undang ke depan harus lebih mendalam.


Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

5 hari lalu

Anggota Komisi XIII dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Natalius Pigai Minta Anggaran Rp 20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Realistis

Politikus PDIP Yasonna Laoly menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar anggaran kementeriannya ditambah menjadi Rp 20 triliun tidak realistis


Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

13 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Yakini Upaya Reformasi Regulasi Akan Berjalan Optimal di Komisi XIII

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, mengatakan komposisi keanggotaan Komisi XIII bisa mempercepat reformasi regulasi di Indonesia.


Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

31 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Bertemu Menkumham, Anindya Bakrie: Bahas Pentingnya Kepastian Hukum

Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie, bertemu Menkumham Supratman Andi Agtas. Apa yang mereka bahas?


Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar

32 hari lalu

Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Abcandra Muhammad Akbar Supratman saat menghadiri Rapat Pleno Kelompok DPD di MPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Rabu (2/10/2024). ANTARA/HO-DPD RI.
Anak Menkumham Jadi Wakil Ketua MPR, Profil dan Harta Kekayaan Abcandra Akbar

Anak Menkumham, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, terpilih menjadi Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD. Ini profil dan harta kekayaannya.


Kata Abcandra Akbar setelah Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

32 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman (kiri) bersama Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) dalam Rapat Pleno pemilihan pimpinan MPR RI unsur DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis dini hari, 3 Oktober 2024. Foto: MPR.
Kata Abcandra Akbar setelah Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR 2024-2029

Abcandra Akbar ingin menjadikan MPR sebagai rumah kolaborasi lintas generasi.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

46 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

47 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir (kiri) dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

Menkumham Supratman Andi Agtas berkomitmen mendukung program PSSI dan PP Perbasi termasuk naturalisasi pemain demi terwujudnya prestasi.