Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022, setelah mendapatkan program bebas bersyarat. 

“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Rika mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. "Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik," ujarnya.

Terseret kasus korupsi dan pencucian uang Djoko Tjandra

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol.

Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya kali kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulanya divonis 10 tahun penjara, namun menyusut menjadi 4 tahun

Akibat perbuatannya itu, ia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 

Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.

Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.

Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

3 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

3 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

9 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan

Petinggi PT Timah menyatakan, dalam pertemuan itu, Harvey Moeis diperkenalkan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).


Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

12 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

Menurut dia, apakah kasus gratifikasi yang diungkap oleh menantu Asri Agung Putra termasuk gratifikasi atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut.


Gubernur Kepri Akan Panggil Suami Jelita Jeje Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi

13 hari lalu

Farid Irfan Siddik dan Dwi Okta Jelita. FOTO/Instagram
Gubernur Kepri Akan Panggil Suami Jelita Jeje Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi

Gubernur Kepri menyatakan akan memanggil Farid Irfan Siddik, suami Jelita jeje, untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba

13 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba

Kerugian negara Rp 300 triliun itu dibebankan kepada para tersangka yang terlibat dalam korupsi timah ini, tidak hanya oleh PT Timah Tbk.


2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

13 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

2 eks Pejabat PT TImah disebut sengaja akomodir penambangan ilegal dan membuat perusahaan boneka untuk mendapat keuntungan pribadi.


Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah

13 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah

Harvey Moeis diperkenalkan sebagai perwakilan PT RBT saat rapat antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter.


Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

13 hari lalu

Jaksa Asri Agung Putra. ANTARA/Laily Rahmawaty
Dugaan Gratifikasi Diungkap Menantu, Desakan Periksa Jaksa Asri Agung Putra Menguat

Mertua Jelita Jeje sekaligus pejabat Kejagung, Asri Agung Putra, diduga menerima gratifikasi dari pengusaha.