Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Kasus Obstruction of Justice Agus Nurpatria Hadirkan 14 Saksi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tersangka Kuat Ma'aruf (tengah) bersiap sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. TEMPO/Febri Angga Palguna
Tersangka Kuat Ma'aruf (tengah) bersiap sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, Selasa, 6 September 2022. Dia diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang etik ini digelar sejak pukul 10.10 WIB. "Terduga pelanggar atas nama KBP ANP dengan membawa kesaksian 14 orang saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 6 September 2022.

Keempat belas saksi itu adalah BJP HK, AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan Briptu MSH. Hasil sidang etik akan disampaikan pada hari Rabu pagi besok.

Adapun beberapa pasal dugaan pelanggaran obstruction of justice yang dilakukan oleh KBP ANP diantaranya Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melakukan pelanggaran sumpah/janji anggota kepolisian, jabatan, dan kode etik profesi kepolisian. 

Juga, Pasal 5 ayat (1) huruf C, dimana pasal ini memberikan penjelasan mengenai pemberian keterangan tanpa tekanan apa pun; Pasal 8 huruf C angka 1, yang menjelaskan tentang adanya perlindungan terhadap saksi atau korban sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Serta Pasal 10 ayat (1) huruf T, dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Pasal ini memberikan sanksi terhadap perlakuan permufakatan pelanggaran KEPP dengan memberikan sanksi disiplin atau tindak pidana. 

"Pasal ini akan diuji oleh hakim komisi dan menggali keterangan para saksi serta barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang etik Polri. Malam ini atau dini hari akan disampaikan langsung hasil putusan sidang komisi kode etik," jelasnya.

MUH RAIHAN MUZAKKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

4 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.


Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

4 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Sebut Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono Jauh Sebelum Kasus Korupsi SYL

Alexander Marwata mengatakan komunikasi Nurul Ghufron dengan Kasdi Subagyono tidak bersangkut-paut dengan kasus korupsi SYL di Kementan.


Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

4 hari lalu

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Kasdi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang juga melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi Kasdi Subagyono Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Tersangka korupsi di Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono hadir sebagai saksi di sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

4 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Alexander Marwata Ihwal Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan Soal Mutasi ASN

Alexander Marwata menjelaskan awal mula Nurul Ghufron meminta no kontak pejabat Kementan soal mutasi ASN.


Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

4 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron di Sidang Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata mengatakan apa yang dilakukan Nurul Ghufron adalah hal manusiawi dan bukan pelanggaran etik.


Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Pejabat Kementan dan Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sejumlah pegawai dan pejabat Kementan hadir sebagai saksi.


Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

4 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Persiapan Hadapi Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Baca Doa Dulu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK hari ini.