TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria, Selasa, 6 September 2022. Dia diduga melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik ini digelar sejak pukul 10.10 WIB. "Terduga pelanggar atas nama KBP ANP dengan membawa kesaksian 14 orang saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Selasa, 6 September 2022.
Keempat belas saksi itu adalah BJP HK, AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan Briptu MSH. Hasil sidang etik akan disampaikan pada hari Rabu pagi besok.
Adapun beberapa pasal dugaan pelanggaran obstruction of justice yang dilakukan oleh KBP ANP diantaranya Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melakukan pelanggaran sumpah/janji anggota kepolisian, jabatan, dan kode etik profesi kepolisian.
Juga, Pasal 5 ayat (1) huruf C, dimana pasal ini memberikan penjelasan mengenai pemberian keterangan tanpa tekanan apa pun; Pasal 8 huruf C angka 1, yang menjelaskan tentang adanya perlindungan terhadap saksi atau korban sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Serta Pasal 10 ayat (1) huruf T, dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Pasal ini memberikan sanksi terhadap perlakuan permufakatan pelanggaran KEPP dengan memberikan sanksi disiplin atau tindak pidana.
"Pasal ini akan diuji oleh hakim komisi dan menggali keterangan para saksi serta barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang etik Polri. Malam ini atau dini hari akan disampaikan langsung hasil putusan sidang komisi kode etik," jelasnya.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.