Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memberikan pernyataan usai sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa polisi tembak polisi hingga tewas terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam 4 September 2022. Salah seorang polisi berpangkat Aipda tega menembak rekannya yang juga berpangkat Aipda dengan motif dendam.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Tengah ya. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat di Gedung DPR/MPR Senayan, Senin 5 September 2022.

Mengenai motif, Dedi mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan bersangkutan motifnya adalah dendam karena sering dihina. "Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut. Ini sudah diproses," ujarnya.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB. Kejadian itu terjadi di rumah korban yaitu Aipda AK (41). Pelaku diketahui berinisial RH. Korban dan pelaku sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

"Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara (AK)," kata Pandra pada konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin 5 September 2022.

Pandra melanjutkan setelah mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah. Saat itu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke jalan arah barat.

Pelaku menembak korban karena dendam

Disampaikan Pandra, pelaku tega menembak korban dikarenakan dendam. Korban diduga sering membuka aib atau keburukan tersangka. Pelaku yang tak tahan melihat perlakuan korban dan menembaknya.

"Korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan di grup whatsapp. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra. 

Usai penembakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam. Namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda, korban sudah tidak dapat tertolong.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.

"RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. Berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban," katanya.

Pelaku saat ini sudah dibawa ks Mapolres Lampung untuk proses selanjutnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas Kawasaki KLX, baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Selain itu, pelaku dikenakan sanksi etik, yakni pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

7 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, tindakan Rudy dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Akibatnya, ia dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri setelah menyelidiki kasus tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Rudy Soik atas 5 Pelanggaran yang Disebutkan Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga sebut 5 pelanggaran etik Rudy Soik, ini penjelasan polisi pembongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang itu.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

7 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

7 hari lalu

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.


Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

7 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Dengar Pendapat soal PTDH Rudy Soik, Ini 3 Rekomendasi Komisi III DPR

Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.


Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

8 hari lalu

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soik di Gedung Nusantara II Lantai 1, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Leni Mardianti
Momen Kapolda NTT Daniel Silitonga Usap Kepala Rudy Soik: Kamu Masih Anakku

Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota kepolisian.


Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM


Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.


LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

11 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

LPSK mengatakan sebelum sidang etik dalam membongkar mafia BBM, Rudy Soik pernah meminta perlindungan saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014.


Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

11 hari lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone Dirumahnya. Berikut deretan teror-teror yang dialami Rudy.


Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

13 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Kabid Propam Polda NTT menyatakan provos yang mendatangi rumah Rudy Soik hanya 9 orang, bukan 20 orang, dan membawa surat perintah penangkapan.