TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa polisi tembak polisi hingga tewas terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam 4 September 2022. Salah seorang polisi berpangkat Aipda tega menembak rekannya yang juga berpangkat Aipda dengan motif dendam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan saat ini pelaku penembakan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Tengah ya. Dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat di Gedung DPR/MPR Senayan, Senin 5 September 2022.
Mengenai motif, Dedi mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan bersangkutan motifnya adalah dendam karena sering dihina. "Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut. Ini sudah diproses," ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB. Kejadian itu terjadi di rumah korban yaitu Aipda AK (41). Pelaku diketahui berinisial RH. Korban dan pelaku sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
"Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara (AK)," kata Pandra pada konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin 5 September 2022.
Pandra melanjutkan setelah mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah. Saat itu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke jalan arah barat.
Pelaku menembak korban karena dendam
Disampaikan Pandra, pelaku tega menembak korban dikarenakan dendam. Korban diduga sering membuka aib atau keburukan tersangka. Pelaku yang tak tahan melihat perlakuan korban dan menembaknya.
"Korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan di grup whatsapp. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata Pandra.
Usai penembakan, korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam. Namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda, korban sudah tidak dapat tertolong.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.
"RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. Berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban," katanya.
Pelaku saat ini sudah dibawa ks Mapolres Lampung untuk proses selanjutnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas bhabinkamtibmas Kawasaki KLX, baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu, pelaku dikenakan sanksi etik, yakni pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.