TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah, Bandar Lampung. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad malam, 4 September 2022. Salah seorang polisi berpangkat Aipda menembak rekannya yang juga berpangkat Aipda dengan motif dendam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.15 WIB. Kejadian itu terjadi di rumah korban yaitu Aipda AK, 41 tahun. Pelaku diketahui berinisial RH. Korban dan pelaku sama-sama bertugas di Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
"Hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya yang sedang menjahit baju di rumah. Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara AK," kata Pandra pada konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin 5 September 2022.
Pandra melanjutkan setelah mendengar suara anak minta tolong dari rumah AK, lalu saksi keluar rumah. Saat itu saksi melihat ada sepeda motor yang tidak diketahui jenisnya dan berapa orang yang mengendarai ke jalan arah barat.
Nyawa Tak Tertolong
Pandra mengatakan pelaku menembak korban dikarenakan dendam. Korban diduga selalu membuka aib atau keburukan tersangka.
"Bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di Rumah Sakit Harapan Bunda korban sudah tidak dapat tertolong," kata Pandra.
Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak ke lokasi perkara. Berdasar hasil penyelidikan didapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda.
Pelaku saat ini sudah dibawa ks Mapolres Lampung. Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 puncuk senjata api jenis revolver, 1 unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX , baju yang di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, 1 buah helm warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.