Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Hukum Sebut Komnas HAM Harusnya Usut Extra Judicial Killing Brigadir J

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik bersama Ketua Tim Khusus Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Aandrianto memberikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik bersama Ketua Tim Khusus Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Aandrianto memberikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022. Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum dan advokat Boris Tampubolon mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seharusnya fokus menyelidiki extra judicial killing terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alih-alih membangkitkan isu pelecehan seksual.

Boris mengatakan Komnas HAM, sebagai lembaga yang mengurusi masalah hak asasi manusia, seharusnya fokus menyelidiki extra judicial killing atau pembunuhan sewenang-wenang oleh aparatur Negara.

Hal ini, kata dia, jelas diatur dalam UU HAM. Bahkan extra judicial killing ini menurut Pasal 104 ayat 1 UU HAM dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat. Menurutna, Komnas HAM harus menyelidiki apakah pembunuhan yang terjadi ini murni akibat perbuatan seseorang saja atau sudah menjadi perbuatan aktor negara yang terstruktur, sistematif, dan massif, dalam hal ini direpresentasikan oleh aparatur Negara kepolisian terhadap Yosua.

“Itu yang seharusnya diselidiki dan dinilai oleh Komnas HAM dan kemudian diberikan rekomendasi untuk membawa perkara ini ke pengadilan HAM,” kata Boris, dalam keterangan tertulisnya, 5 September 2022.

Ia mengatakan Komnas HAM seharusnya bukan mengurusi masalah pelecehan, karena hal itu adalah pidana biasa. Apalagi penyidikan pelecehan sudah dihentikan kepolisian karena tidak menemukan unsur pelecehan. “Keputusan polisi sebagai penyidik berdasarkan KUHAP menghentikan dugaan kasus pelecehan terhadap ibu PC sudah sangat tepat,” katanya.

Tindakan Sia-sia

Selain itu, Boris mengatakan rekomendasi Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi, tidak wajib diikuti. Bila polisi mengikuti rekomendasi itu dan ingin mengusut lagi kasus pelecehan seksual, maka polisi sendiri yang akan repot dan menanggung malu.

“Lagi pula, secara hukum mustahil memproses kasus pelecehan terhadap Ibu PC tersebut,” katanya.

Alasannya, pertama, tujuan hukum acara pidana adalah menyidangkan si terlapor atau tersangka. Agar diuji dan diputus pengadilan apakah orang yang dilaporkan benar pelaku atau tidak. Selama belum diputus pengadilan, maka demi hukum perbuatan pelecehan dianggap tidak ada dan terlapor dianggap tidak bersalah (presumption of innocent).

“Jadi bila orang yang sudah meninggal dunia dilaporkan maka tujuan hukum acara pidana untuk mendakwa dan membawa dia ke pengadilan menjadi tidak dapat tercapai lagi,” katanya.

Sehingga penyidikan dan penetapan tersangka atas orang tersebut merupakan tindakan sia-sia yang tidak sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 menyatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan disertai pemeriksaan saksi/calon tersangkanya. Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi kenapa harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, adalah untuk perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

“Jadi jelas bahwa pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka,” ujar Boris.

Sedangkan, apabila orang yang dilaporkan ternyata sudah meninggal dunia lebih dulu bahkan sebelum ada laporan polisi, maka ia tidak mungkin bisa diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Sehingga secara hukum, tidak mungkin juga ia ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak mungkin memeriksa orang tersebut sebagai calon tersangka karena sudah meninggal lebih dulu.

Permintaan Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis, 1 September lalu.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka.

Dugaan ini berdasarkan temuan faktual Komnas HAM yang memperlihatkan Putri Candrawathi diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Yosua. Peristiwa tersebut terjadi di Magelang pada 7 Juli, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang, seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam.

Oleh karena itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri Candrawathi bisa diusut kembali.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

6 hari lalu

Tentara Jepang melakukan operasi penyelamatan di sebuah rumah yang runtuh akibat gempa bumi di Suzu, prefektur Ishikawa, Jepang, 3 Januari 2024.  Kantor Staf Gabungan Kementerian Pertahanan Jepang/HANDOUT via REUTERS A
Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

12 hari lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

16 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

16 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

17 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

17 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.