TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengkritik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kasum menganggap Komnas HAM lambat.
“Kami menyayangkan lambatnya proses hukum di kantor Komnas HAM,” kata anggota Kasum Usman Hamid saat mendatangi kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Usman mengatakan Komnas menerapkan mekanisme bertingkat untuk merespons laporan permintaan untuk menetapkan pembunuhan aktivis itu sebagai pelanggaran HAM berat. Dia mencontohkan Komnas membentuk tim kajian tentang kasus Munir. Tim itu, kata dia, bekerja dalam waktu yang cukup lama.
Sementara, menurut Direktur Amnesty International Indonesia ini Undang-Undang Pengadilan HAM tidak mengenal mekanisme penyelidikan bertingkat. Dia berpendapat Komnas seharusnya cukup membuat keputusan tentang penyelidikan.
"Setelah itu, gunakan seluruh wewenang Komnas yang ada dalam UU untuk memanggil saksi, memeriksa lokasi dan mengundang ahli,” kata dia.
Komnas HAM sebelumnya membentuk tim ad hoc untuk mengusut kasus Munir. Keputusan pembentukan tim itu dilakukan dalam rapat 12 Agustus 2022.
Tim ad hoc itu akan bertugas menemukan peristiwa pelanggaran HAM berat di kasus pembunuhan tersebut. Tim akan bekerja meminta keterangan dan mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.