TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar Pemilu 2024 tidak digelar dahulu di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Sebab menurut Tito, pada Februari 2024 atau saat Pemilu digelar, pemerintahan di wilayah itu belum berjalan.
"Pemerintahnya belum berjalan, sehingga seandainya ikut di-Pemilu-kan, orangnya belum ada di sana. Hanya 2-3 kecamatan yang penduduknya hanya beberapa ribu orang. Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum jalan," ujar Tito dalam RDP di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Agustus 2022.
Tito menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan melalui beberapa tahap, yakni pembentukan Badan Otorita pembangunan infrastruktur, dan terakhir baru operasional pemerintahan. Sementara itu, Tito mengatakan operasional pemerintahan di IKN ditargetkan berjalan pertengahan tahun 2024 atau setelah pemilu 2024 digelar.
Kepala Badan Otorita IKN akan dipanggil
"Oleh karena itu, kami berpendapat IKN itu sebaiknya belum dimasukkan dalam Pemilu 14 Februari 2024. Tapi sebagai balancing-nya, pengawasnya, mitranya, Komisi II bisa memanggil Kepala Badan Otorita yang setingkat menteri sebagai check and balance-nya," kata Tito.
Aturan mengenai pergelaran pemilu di IKN sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pasal 13, terdapat ketentuan mengenai gelaran pemilu di Ibu kota baru tersebut akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI.
Namun, UU IKN tersebut tidak menyebut waktu pasti IKN akan mulai menggelar pemilu sendiri.
Baca: Mendagri Sarankan Penerbitan Perppu Agar DOB Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
M JULNIS FIRMANSYAH
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.