TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga daerah baru di Papua hasil RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa ikut Pemilu 2024. Menurut Tito, tiga daerah baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan belum bisa ikut Pemilu 2024 karena belum ada payung hukumnya.
Menurut Tito, ketiga wilayah baru itu bisa mengikuti Pemilu 2024, jika pemerintah melakukan revisi UU Pemilu atau menerbitkan Perppu. Namun, Tito mengatakan revisi UU Pemilu memerlukan waktu dan usaha yang tidak sebentar.
"Kalau mau cepat, ya Perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu pada saat ini. Kita fokus, saran kami dari pemerintah, Perppunya spesifik mengakomodir sebagai impact dari adanya 3 DOB ini," kata Mendagri Tito dalam RDP di Komisi II DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Agustus 2022.
Tito tak sepakat jalur revisi UU Pemilu
Tito tidak menyarankan pemerintah menempuh jalur Revisi UU Pemilu. Sebab, selain akan memakan waktu yang lama, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan kesepakatan awal.
"Belum ada isu-isu lain, belum lagi akan mengubah tahapan lagi nantinya, makin ribet. Kita ingin pemilu yang lebih berkualitas tapi juga tepat waktu," kata Tito.
Sebelumnya, RUU DOB Papua telah disahkan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada akhir Juni 2022. Hal itu mengakibatkan jumlah wilayah yang akan mengikuti Pemilu 2024 bertambah dan aturan terkait pemilu perlu diubah.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Pidato Bersayap Jokowi Saat Bicara Wacana Jabatan 3 Periode
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.