TEMPO.CO, Jakarta - .Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, dilarang mengikuti proses rekonstruksi di 2 rumah Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. Keduanya pun meninggalkan lokasi karena kecewa atas perlakuan polisi tersebut.
“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” kata Kamaruddin di depan rumah dinas Ferdy Sambo, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumah Jalan Saguling.
Kamaruddin mengatakan ia sudah tiba di lokasi rekonstruksi sejak pukul 08.00 WIB. Dia mengaku tak mendapatkan undangan untuk menghadiri rekonstruksi itu, namun hadir karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang meminta kasus ini transparan, termasuk membuka proses rekonstruksi.
Ia menuturkan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan kepadanya, kuasa hukum pelapor tidak boleh hadir rekonstruksi dan hanya kuasa hukum tersangka.
"Kami sudah datang pagi pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob," kata Kamaruddin. “Percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun.”
Kamaruddin pun mengancam akan melaporkan masalah ini ke Presiden Jokowi. Menurut dia, harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencananya minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya," kata Kamaruddin.
Sementara Johnson Panjaitan mempertanyakan transparansi kepolisian karena melarang kuasa hukum pelapor melihat rekonstruksi. Lebih lanjut, ia mengatakan hanya ingin memastikan rekonstruksi berlangsung transparan dan tidak ingin menghalangi proses hukum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hanya penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para tersangka bersama saksi serta kuasa hukumnya yang boleh hadir dalam proses rekonstruksi.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo.
Ketika berita ini ditulis, Ferdy Sambo dan empat tersangka lain tengah menjalani reka ulang di rumah Jalan Saguling III. Rumah itu berjarak sekitar satu kilometer dari rumah di Duren Tiga.
Dalam layar monitor yang dipasang polisi di luar rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian tersangka oranye bersama tiga tersangka lain, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf. Sementara Putri Candrawathi tidak mengenakan baju oranye karena bukan tahanan.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini meliputi adegan di rumah Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan adegan di Magelang akan dilakukan di antara dua lokasi ini.