Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muktamar Muhammadiyah ke-48 Gunakan e-Voting, Begini Plus Minus Ketika Diterapkan di Pemilu indonesia

image-gnews
Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk pertama kalinya, pemilihan dan penghitungan suara pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang akan berlangsung November 2022 berbasis teknologi digital, yaitu dengan cara e-Voting.

Melansir lan.go.id, sistem e-Voting atau electronic voting merupakan metode yang dipakai untuk memungut dan penghitungan suara yang masuk dalam sebuah pemilihan menggunakan perangkat elektronik.

Biasanya e-Voting dilakukan dengan menggunakan smartphone dan komputer melalui web standar kepemerintahan.  Ada juga di beberapa negara yang memakai mesin tertentu dan sudah terhubung dengan internet.

Di Indonesia, metode e-Voting tidak terbilang baru. Cara ini pernah diterapkan pertama kali dalam pemilihan Kepala Dusun Jembrana di Bali pada tahun 2009, dan dianggap berhasil. Bahkan di tahun 2021, metode ini pun telah dipakai secara serentak dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 155 Desa.

Sementara melansir kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menilai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dapat menjadi momentum untuk berkomitmen terhadap digitalisasi di Indonesia. Hal ini terdorong karena banyaknya negara di Asia yang telah menerapkan sistem e-Voting.

Melihat pencapaian atas digitalisasi ini, maka pertanyaannya mengapa suatu negara perlu menerapkan metode e-Voting ini? Apakah segudang manfaat dari penerapan metode ini?

Mengapa harus memakai e-Voting?

Berdasarkan jurnal berjudul Prospek dan Tantangan Penerapan E-voting di Indonesia, penerapan e-Voting dilakukan sebagai alternatif permasalahan yang timbul ketika melaksanakan pemilihan secara konvensional. Tak jarang masalah tersebut hingga dibawa ke ranah hukum.

Permasalahan pertama ialah banyaknya kesalahan dalam memproses data peserta. Misalnya dalam Pemilu 2009, banyak penduduk yang sudah meninggal masih tercatat dalam pendaftaran. Sebaliknya, pemilih aktif ada yang tidak tercatat dalam daftar pemilih. Ada pula pengguna dengan identitas ganda yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Permasalahan umum lainnya ialah ketika banya pemilih salah memberi tanda suara yang membuat kertas menjadi tidak sah. Selain itu, proses pengumpulan suara terbilang cukup lamban karena perbedaan kecepatan pelaksanaan pemungutan suara di setiap daerahnya. Hal ini akan berdampak pada perhitungan suara karena harus menunggu pendistribusian kartu tersebut.

Manfaat Hadirnya e-Voting

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentu berbagai permasalah itu akan menurunkan kualitas dari sistem pemilihan secara langsung. Maka dari itu, hadirnya e-Voting diharapkan membantu memperbaiki sistem yang telah ada.

Dalam jurnal berjudul E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi, ada beberapa manfaat yang diterima dari penerapan metode ini. Dari segi biaya akan memotong pengeluaran sumber daya yang menjadikannya lebih hemat dan efisien. Lalu dari segi waktu akan menghitung suara dengan kalkulasi serta pendataan yang lebih tepat dan rinci.

Kemudian terkait hasil akan mengurangi terjadinya kasus human error selama sistem beroperasi dari berbagai ancaman kejahatan. Terakhir e-Voting akan lebih transparan kepada public karena dihitung secara otomatis dan bersifat real time online.

Kelemahan sistem e-Voting

Setiap alternatif atau terobosan baru tentu tak lepas dari kelemahan dan tantangannya tersendiri. Begitu pula dalam halnya e-Voting, berbagai pihak banyak menyoroti sejauh mana e-Voting dapat menjaga keamanan data seorang peserta. Hal ini karena diduga e-Voting rentan dengan kemungkinan adanya manipulasi data sebagai hasil suara yang sah.

Selain itu, hal yang menjadi kekurangan ialah dalam segi pengawasan. Tidak ada seseorang yang memastikan proses pemberian suara benar-benar dilakukan. Berbeda dengan cara konvensional mulai dari awal hingga akhir dapat diawasi terus-menerus.

FATHUR RACHMAN 

Baca: 3 Jenis Metode e-Voting, Mana Paling Cocok untuk Pemilu Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

4 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

5 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.


PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam acara Launching Program 1000 Cahaya Majelis Lingkungan Hidup di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.


Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.


Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara Parade Senja di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Upacara Parade Senja diselenggarakan dalam rangka Reuni sekaligus Silaturahmi, Halal Bihalal & Syukuran Abituren Akabri 1971-1975. Dok. Humas Setjen Kemhan
Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

9 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.