TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di bilangan Duren Tiga, Jakarta pada Selasa pekan depan.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain menghadirkan lima tersangka didampingi pengacara, ujar Dedi, Jaksa Penuntut Umum diundang ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi. "Jadi sesuai komitmen bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektifitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas."
Sebelumnya, Dedi menjelaskan soal pemeriksaan Putri Candrawathi yang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Menurut Dedi, penyidik memutuskan menghentikan sementara pemeriksaan istri Ferdy Sambo itu mengingat waktu sudah larut malam. Putri hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Pemeriksaan Dilanjut Rabu Pekan Depan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan
DEWI NURITA