TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghargai gugatan praperadilan yang diajukan penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki. KPK menyatakan akan siap menghadapi gugatan tersebut.
“KPK tentu siap hadapi, kami hargai sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 26 Agustus 2022.
Meski demikian, Ali meyakini KPK memiliki cukup alat bukti ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dia juga mengingatkan praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan. Praperadilan, kata dia, menguji syarat formal proses penyidikannya. “Untuk itu penyidikan perakara tersebut tetap kami lanjutkan,” kata dia.
Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan itu terdaftar dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Slamet meminta hakim menyatakan penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
KPK menetapkan Slamet Masduki menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. KPK menyangka Slamet memberikan suap kepada Mukti agar bisa mengisi jabatan Sekda Pemalang.
Selain Slamet, KPK menetapkan Kepala BPBD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh sebagai pemberi.
Sementara, Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai penerima suap. Mukti diduga menerima Rp 4 miliar dari para bawahannya itu. Mukti juga diduga menerima uang dari pihak swasta lainnya sejumlah Rp 2,1 miliar.