TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berhasil lepas dari pantauan awak media yang menunggunya di Gedung Bareskrim sejak Jumat pagi 26 Agustus 2022. Putri hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Bareskrim.
Putri datang dengan kuasa hukumnya Arman Haris menggunakan mobil Toyota Inova bernomor polisi B 1284 IR. Namun, mobil itu tidak langsung berhenti di pintu masuk gedung namun terlebih dahulu berkeliling di sekitar gedung Bareskrim Polri. Diduga Putri dan kuasa hukumnya berupaya mengecoh wartawan yang menunggunya.
Wartawan yang telah siap di pintu tengah Gedung Bareskrim gagal mencegat Putri. Pada saat pertama kali menjalani pemeriksaan kasus ini, Ferdy Sambo suami Putri masuk lewat pintu tengah sehingga awak media juga menunggu di tempat yang sama. Namun kali ini gagal karena Putri diduga masuk lewat pintu utama.
Di saat bersamaan datanglah kuasa hukum Putri Arman Haris menjumpai wartawan. Pada saat bersamaan diduga Putri masuk lewat pintu utama. Saat menemui wartawan, Arman menyebut mengatakan kliennya sudah di dalam menjalani pemeriksaan. Hal ini membuat wartawan yang telah menunggu di pintu tengah tidak bisa melihat saat Putri masuk ke dalam gedung sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam tayangan TV One, sempat mendapatkan gambar tiga orang wanita dan satu orang pria masuk lewat pintu utama. Diduga salah satunya adalah Putri Candrawathi. Namun dugaan ini belum mendapat konfirmasi dari Arman.
Adapun menurut Arman, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pada hari ini di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan kesehatan kliennya diperiksa terlebih dulu.
"Saat ini Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan dulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya. Setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik," ujarnya saat ditemui di Bareskrim, Jumat, 26 Agustus 2022.
Rencananya Putri akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatat.
Kemudian Putri sempat sakit setelah diperiksa selama tiga hari. Arman Hanis mengatakan pihaknya akan memberitahu hasil dari pemeriksaan hari ini.
"Setelah pemeriksaan BAP oleh penyidik selesai, kami akan memberikan atau menyampaikan beberapa hal kepada rekan-rekan media," ujarnya.
Dalam kasus ini, Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Bagaimana Prosedur Penahanan Tersangka?
JULNIS FIRMANSYAH | FAIZ ZAKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.