TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat pagi 26 Agustus 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maafnya tentang kejadian anggota Brimob membentak awak media di Gedung TNCC Mabes Polri ketika sidang etik Ferdy Sambo berlangsung. Kejadian tersebut telah membuat para awak media yang melakukan peliputan menjadi tidak nyaman ketika meliput sidang etik tersebut.
"Saya sebagai Kadiv Humas, pertama-tama menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media. Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang tidak nyaman," katanya dalam konferensi pers, Jumat 26 Agustus 2022.
Lantas, apakah sebenarnya tugas dari anggota Brimob Polri yang harus dijalankan?
Korps Brigade Mobil Polri yang biasa disebut dengan Korbrimob Polri atau Brimob adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah naungan Kapolri sesuai dengan Perkap Nomor 21/2010. Sementara itu, pelaksanaan tugas sehari-hari Brimob berada di bawah kendali Wakapolri.
Unsur kepemimpinan dalam Brimob dipegang oleh seorang Kakorbrimob Polri yang bertugas membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi Brimob. Kakorbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu Wakakorbrimob Polri.
Mengutip dari kabrimob.polri.go.id, satuan tertua Polri yang lahir pada 14 November 1946 ini terbentuk untuk mencegah ancaman Kamtibmas (keamanan atau ketertiban masyarakat), seperti gerakan radikal bersenjata, aksi terorisme, dan pengamanan unjuk rasa anarkis. Dalam Brimob, penggunaan kekuatan kepolisian ketika menangani suatu kejadian yang dilakukan secara fisik, baik kekuatan mematikan maupun tidak, itu dibenarkan oleh hukum. Namun, penggunaan kekuatan kepolisian tersebut harus dilaksanakan secara proporsional berdasarkan Perkap Nomor 6/2005.
Tugas, Fungsi dan Peran Brimob Polri
Secara lebih jauh berdasarkan Skep Kakorbrimob Polri No.Pol: Skep/ 115/XI/ 2006 tentang pedoman pelaksanaan operasional Brimob Polri, menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan peranan dari anggota Brimob. Melansir dari lemdik.polri.go.id, berikut adalah tugas pokok, fungsi, dan peranan Brimob.
1. Tugas Brimob Polri
Brimob bertugas untuk membina dan mengarahkan kekuatan untuk menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi. Selain itu, Brimob juga bertugas melaksanakan urusan yang ada dalam lingkup Polri demi memelihara keamanan dalam negeri.
Brimob pun memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan situasi keamanan dalam negeri yang kondusif. Hal ini tertuang tertuang dalam program Nawacita presiden Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Indonesia.
2. Fungsi Brimob Polri
Sebagai kesatuan dari Polri, Brimob berfungsi untuk mengupayakan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi dan menyelamatkan masyarakat umum. Fungsi ini didukung kemampuan spesifik yang dimiliki anggota Brimob, yaitu dengan melakukan latihan fisik dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan.
3. Peran Brimob Polri
Brimob berperan untuk memberikan bantuan kemampuan taktis dan teknis kepada satuan kepolisian kewilayahan. Selain itu, Brimob juga berperan melaksanakan, membantu, melengkapi, melindungi, dan memperkuat fungsi teknis dalam kepolisian Indonesia.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Profil Anang Revandoko Dankor Brimob Sekaligus Komandan Baru Bharada E
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.