Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW Mengaku Sempat Dihubungi 2 Anggota DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada dua anggota DPR yang sempat menghubunginya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Satu anggota DPR disebut berusaha untuk mempengaruhi sikap IPW.

Sugeng menyatakan hal itu dalam rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.  Sugeng memenuhi undangan MKD untuk mengklarifikasi pernyataannya di sebuah media daring soal aliran dana Ferdy kepada DPR.

Dalam rapat itu, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya memang sempat mendapat informasi  awal soal dugaan aliran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Sugeng menyebut, informasi yang didapatnya tersebut belum terkonfirmasi alias baru sebatas dugaan.

"Informasi awal itu kemudian kami telusuri. Dan setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya fakta aliran dana," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sugeng mengaku bahwa ada satu dari dua anggota DPR yang menghubunginya berusaha mempengaruhi sikap IPW soal kasus Ferdy Sambo, sementara satu lainnya menanyakan latar belakang sikap IPW. Ia bersedia mengungkap dua nama tersebut kepada MKD dalam rapat tertutup, namun tidak mau membuka kepada media.

"Pokoknya ada dua orang anggota DPR dan satu anggota kepolisian yang menghubungi saya. Dan menurut saya, dua orang ingin mempengaruhi, satu orang tidak," ujar Sugeng.

Kata Sugeng, upaya mempengaruhi itu hanya bersifat verbal, tidak ada tawaran uang dan sejenisnya. Upaya mempengaruhi IPW tersebut, menurut dia, berkaitan dengan sikap lembaganya yang sejak awal kencang menyuarakan usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan menonaktifkan Ferdy Sambo. 

Sugeng menyatakan IPW menyerukan dua hal itu karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. IPW juga menyatakan ada dugaan obstruction of justice. Sejumlah dugaan IPW tersebut belakangan terbukti.

"Jadi setelah IPW menyatakan sikap itu, pada 12 Juli malam, ada satu anggota DPR mengirimkan pesan whatsapp kepada saya berisi berita dari Komnas Perempuan yang intinya Nyonya PC (Putri Candrawathi) harus dilindungi, tapi ternyata sekarang dia tersangka kan," ujar Sugeng.

Pesan tersebut tidak dibalas Sugeng karena tidak sempat terbaca di tengah pesan yang menumpuk.

"Karena tidak dibalas, akhirnya dia menelepon. Saya marah waktu itu, karena dia panggil saya dengan sebutan dinda. Saya tidak tahu apakah dia lebih tua,tapi saya tidak pernah menjadi adik asuhnya," kata Sugeng.

Ketika dia menjadi pengurus organisasi HAM, saya sudah wakil ketua nasional di Jakarta. Saya tersinggung dipanggil dinda. Dia mau mengooptasi saya dengan kata dinda. Saya bilang jangan main-main dengan saya," ujar Sugeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembicaraan panas itu, kata Sugeng, keduanya sepakat bertemu saja.

"Kemudian bertemu, dia cerita soal FS (Ferdy Sambo), dia bilang FS ini korban, dia dizhalimi, harga dirinya diinjak-injak dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Saya hanya mendengarkan saja, saya tampung. Ternyata, ceritanya persis sama dengan yang disampaikan Karopenmas Polri belakangan," ujar Sugeng.

Kemudian pada 15 Juli, lanjut Sugeng, adalagi seorang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri datang menemuinya.

"Ceritanya sama persis dengan cerita anggota DPR yang pertama tadi," ujar dia.

Sementara satu anggota DPR lainnya, ujar Sugeng, hanya menanyakan latar belakang sikap IPW atas kasus tersebut. "Dia tidak mempengaruhi, tapi dia tersinggung sama saya," ujar dia.

Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, keterangan Sugeng hanya menunjukkan keberpihakan, tapi tidak menunjukkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam memuluskan skenario Sambo.

"Dalam dialognya (anggota DPR dan Sugeng IPW) tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Berusaha mempengaruhi, tapi faktanya (Sugeng) tidak terpengaruh," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Aboe, kasus ditutup dan anggota DPR tersebut tidak akan disidang oleh MKD karena tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

"Jadi sudah selesai, kasus ditutup," tuturnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Ferdy menjadi tersangka menyusul tiga anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Belakangan polisi juga menyatakan istri Ferdy, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu. 

Selain pembunuhan berencana, Ferdy juga terancam pidana menghalang-halangi penyidikan. Dia dan sejumlah anggota polisi lainnya dinilai sengaja membuat skenario palsu soal kematian Brigadir J.

Pada hari ini, Ferdy Sambo pun tengah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu kemarin, terungkap terdapat 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Kapolri memastikan mereka akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perannya masing-masing. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

14 jam lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

16 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

1 hari lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

1 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

1 hari lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

2 hari lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

2 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

2 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.