Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW Mengaku Sempat Dihubungi 2 Anggota DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada dua anggota DPR yang sempat menghubunginya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Satu anggota DPR disebut berusaha untuk mempengaruhi sikap IPW.

Sugeng menyatakan hal itu dalam rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.  Sugeng memenuhi undangan MKD untuk mengklarifikasi pernyataannya di sebuah media daring soal aliran dana Ferdy kepada DPR.

Dalam rapat itu, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya memang sempat mendapat informasi  awal soal dugaan aliran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Sugeng menyebut, informasi yang didapatnya tersebut belum terkonfirmasi alias baru sebatas dugaan.

"Informasi awal itu kemudian kami telusuri. Dan setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya fakta aliran dana," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sugeng mengaku bahwa ada satu dari dua anggota DPR yang menghubunginya berusaha mempengaruhi sikap IPW soal kasus Ferdy Sambo, sementara satu lainnya menanyakan latar belakang sikap IPW. Ia bersedia mengungkap dua nama tersebut kepada MKD dalam rapat tertutup, namun tidak mau membuka kepada media.

"Pokoknya ada dua orang anggota DPR dan satu anggota kepolisian yang menghubungi saya. Dan menurut saya, dua orang ingin mempengaruhi, satu orang tidak," ujar Sugeng.

Kata Sugeng, upaya mempengaruhi itu hanya bersifat verbal, tidak ada tawaran uang dan sejenisnya. Upaya mempengaruhi IPW tersebut, menurut dia, berkaitan dengan sikap lembaganya yang sejak awal kencang menyuarakan usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan menonaktifkan Ferdy Sambo. 

Sugeng menyatakan IPW menyerukan dua hal itu karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. IPW juga menyatakan ada dugaan obstruction of justice. Sejumlah dugaan IPW tersebut belakangan terbukti.

"Jadi setelah IPW menyatakan sikap itu, pada 12 Juli malam, ada satu anggota DPR mengirimkan pesan whatsapp kepada saya berisi berita dari Komnas Perempuan yang intinya Nyonya PC (Putri Candrawathi) harus dilindungi, tapi ternyata sekarang dia tersangka kan," ujar Sugeng.

Pesan tersebut tidak dibalas Sugeng karena tidak sempat terbaca di tengah pesan yang menumpuk.

"Karena tidak dibalas, akhirnya dia menelepon. Saya marah waktu itu, karena dia panggil saya dengan sebutan dinda. Saya tidak tahu apakah dia lebih tua,tapi saya tidak pernah menjadi adik asuhnya," kata Sugeng.

Ketika dia menjadi pengurus organisasi HAM, saya sudah wakil ketua nasional di Jakarta. Saya tersinggung dipanggil dinda. Dia mau mengooptasi saya dengan kata dinda. Saya bilang jangan main-main dengan saya," ujar Sugeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembicaraan panas itu, kata Sugeng, keduanya sepakat bertemu saja.

"Kemudian bertemu, dia cerita soal FS (Ferdy Sambo), dia bilang FS ini korban, dia dizhalimi, harga dirinya diinjak-injak dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Saya hanya mendengarkan saja, saya tampung. Ternyata, ceritanya persis sama dengan yang disampaikan Karopenmas Polri belakangan," ujar Sugeng.

Kemudian pada 15 Juli, lanjut Sugeng, adalagi seorang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri datang menemuinya.

"Ceritanya sama persis dengan cerita anggota DPR yang pertama tadi," ujar dia.

Sementara satu anggota DPR lainnya, ujar Sugeng, hanya menanyakan latar belakang sikap IPW atas kasus tersebut. "Dia tidak mempengaruhi, tapi dia tersinggung sama saya," ujar dia.

Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, keterangan Sugeng hanya menunjukkan keberpihakan, tapi tidak menunjukkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam memuluskan skenario Sambo.

"Dalam dialognya (anggota DPR dan Sugeng IPW) tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Berusaha mempengaruhi, tapi faktanya (Sugeng) tidak terpengaruh," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Aboe, kasus ditutup dan anggota DPR tersebut tidak akan disidang oleh MKD karena tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

"Jadi sudah selesai, kasus ditutup," tuturnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Ferdy menjadi tersangka menyusul tiga anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Belakangan polisi juga menyatakan istri Ferdy, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu. 

Selain pembunuhan berencana, Ferdy juga terancam pidana menghalang-halangi penyidikan. Dia dan sejumlah anggota polisi lainnya dinilai sengaja membuat skenario palsu soal kematian Brigadir J.

Pada hari ini, Ferdy Sambo pun tengah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu kemarin, terungkap terdapat 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Kapolri memastikan mereka akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perannya masing-masing. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

23 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.