Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ferdy Sambo, Ketua IPW Mengaku Sempat Dihubungi 2 Anggota DPR

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Sugeng Teguh Santoso. Wikipedia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan ada dua anggota DPR yang sempat menghubunginya dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Satu anggota DPR disebut berusaha untuk mempengaruhi sikap IPW.

Sugeng menyatakan hal itu dalam rapat dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022.  Sugeng memenuhi undangan MKD untuk mengklarifikasi pernyataannya di sebuah media daring soal aliran dana Ferdy kepada DPR.

Dalam rapat itu, Sugeng menjelaskan bahwa dirinya memang sempat mendapat informasi  awal soal dugaan aliran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Sugeng menyebut, informasi yang didapatnya tersebut belum terkonfirmasi alias baru sebatas dugaan.

"Informasi awal itu kemudian kami telusuri. Dan setelah kami dalami, tidak ditemukan adanya fakta aliran dana," ujar Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sugeng mengaku bahwa ada satu dari dua anggota DPR yang menghubunginya berusaha mempengaruhi sikap IPW soal kasus Ferdy Sambo, sementara satu lainnya menanyakan latar belakang sikap IPW. Ia bersedia mengungkap dua nama tersebut kepada MKD dalam rapat tertutup, namun tidak mau membuka kepada media.

"Pokoknya ada dua orang anggota DPR dan satu anggota kepolisian yang menghubungi saya. Dan menurut saya, dua orang ingin mempengaruhi, satu orang tidak," ujar Sugeng.

Kata Sugeng, upaya mempengaruhi itu hanya bersifat verbal, tidak ada tawaran uang dan sejenisnya. Upaya mempengaruhi IPW tersebut, menurut dia, berkaitan dengan sikap lembaganya yang sejak awal kencang menyuarakan usul pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan menonaktifkan Ferdy Sambo. 

Sugeng menyatakan IPW menyerukan dua hal itu karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. IPW juga menyatakan ada dugaan obstruction of justice. Sejumlah dugaan IPW tersebut belakangan terbukti.

"Jadi setelah IPW menyatakan sikap itu, pada 12 Juli malam, ada satu anggota DPR mengirimkan pesan whatsapp kepada saya berisi berita dari Komnas Perempuan yang intinya Nyonya PC (Putri Candrawathi) harus dilindungi, tapi ternyata sekarang dia tersangka kan," ujar Sugeng.

Pesan tersebut tidak dibalas Sugeng karena tidak sempat terbaca di tengah pesan yang menumpuk.

"Karena tidak dibalas, akhirnya dia menelepon. Saya marah waktu itu, karena dia panggil saya dengan sebutan dinda. Saya tidak tahu apakah dia lebih tua,tapi saya tidak pernah menjadi adik asuhnya," kata Sugeng.

Ketika dia menjadi pengurus organisasi HAM, saya sudah wakil ketua nasional di Jakarta. Saya tersinggung dipanggil dinda. Dia mau mengooptasi saya dengan kata dinda. Saya bilang jangan main-main dengan saya," ujar Sugeng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembicaraan panas itu, kata Sugeng, keduanya sepakat bertemu saja.

"Kemudian bertemu, dia cerita soal FS (Ferdy Sambo), dia bilang FS ini korban, dia dizhalimi, harga dirinya diinjak-injak dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Saya hanya mendengarkan saja, saya tampung. Ternyata, ceritanya persis sama dengan yang disampaikan Karopenmas Polri belakangan," ujar Sugeng.

Kemudian pada 15 Juli, lanjut Sugeng, adalagi seorang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dari Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri datang menemuinya.

"Ceritanya sama persis dengan cerita anggota DPR yang pertama tadi," ujar dia.

Sementara satu anggota DPR lainnya, ujar Sugeng, hanya menanyakan latar belakang sikap IPW atas kasus tersebut. "Dia tidak mempengaruhi, tapi dia tersinggung sama saya," ujar dia.

Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, keterangan Sugeng hanya menunjukkan keberpihakan, tapi tidak menunjukkan bahwa ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam memuluskan skenario Sambo.

"Dalam dialognya (anggota DPR dan Sugeng IPW) tidak menyangkut keuangan maupun pidana. Berusaha mempengaruhi, tapi faktanya (Sugeng) tidak terpengaruh," ujar dia.

Dengan demikian, lanjut Aboe, kasus ditutup dan anggota DPR tersebut tidak akan disidang oleh MKD karena tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik.

"Jadi sudah selesai, kasus ditutup," tuturnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Ferdy menjadi tersangka menyusul tiga anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Belakangan polisi juga menyatakan istri Ferdy, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu. 

Selain pembunuhan berencana, Ferdy juga terancam pidana menghalang-halangi penyidikan. Dia dan sejumlah anggota polisi lainnya dinilai sengaja membuat skenario palsu soal kematian Brigadir J.

Pada hari ini, Ferdy Sambo pun tengah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rabu kemarin, terungkap terdapat 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini. Kapolri memastikan mereka akan mendapatkan ganjaran setimpal sesuai dengan perannya masing-masing. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

14 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.


DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

2 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui 7 Nama Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Berikut Selengkapnya

Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui 7 anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


DPR Sahkan Revisi UU ITE

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
DPR Sahkan Revisi UU ITE

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.


DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

3 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Dok/Man
DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat paripurna, Selasa 5 Desember 2023


Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

6 jam lalu

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto: Kresno/nr
Ketua DPR Puan Maharani Pimpin Rapat Pengesahaan Revisi UU ITE dan RUU DKJ

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Revisi UU ITE dan RUU DKJ


Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Akan Rugikan Hakim Konstitusi

Mahfud Md menyatakan pemerintah belum sepakat soal poin-poin yang diusulkan DPR RI dalam revisi UU MK.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Jokowi Pertanyakan Kepentingan Agus Rahardjo Singgung soal Intervensi KPK

Jokowi mengatakan telah menyampaikan pada 2017 bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

4 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.