Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

image-gnews
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga sentral yang mengatur upaya dalam melaksanakan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Mereka memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mencurigakan dari suatu institusi terkait.

Adapun tata cara pelaporan berdasarkan pada laman ppatk.go.id, setiap jenis pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi GOAML. Sementara pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ), dan profesei tertentu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasannya:

Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

Ada beberapa macam PJK yang diwajibkan melapor ke PPATK, seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pedagang valuta asing, manajer investasi, pegadaian, sampai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Lalu berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, PJK diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK meliputi:

Pertama ialah Transaksi Keuangan Mencurigakan atau TKM. Jenis transaksi ini cenderung menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. TKM yang dipakai oleh pengguna jasa perlu diawasi karena mampu memiliki niatan untuk menghindari pelaporan transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kedua, yaitu Transaksi Keuangan Tunai atau TKT. Dalam hal ini, pelaporan dilaksanakan dengan memerikan uang kertas atau tunai. Nominal paling sedikit yaitu Rp 500 juta. Selain itu, seorang pelapor dapat menggantinya dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Ketiga ialah Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri atau TKL. Hal ini ditegaskan agar mewajibkan sebuah institusi melaporkannya kepada PPATK. Dengan catatan tidak ada syarat nominalnya atau berapapun jumlah nominalnya. TKL sendiri paling lama dilaporkan dalam tempo 14 hari setelah transaksi dilakukan.

Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi Penyedia Barang atau Jasa Lain atau PBJ mewajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan. Beragam jenis dari PBJ yang beberapa di antaranya meliputi balai lelang, perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, perhiasan, atau barang seni. Selain itu, jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 27 UU TPPU yang meliputi kedua hal berikut:

  1. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,00 juta.
  2. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai salah satu Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Transaksi Profesi

Yang terakhir ialah jenis transaksi profesi. Jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015. Biasanya profesi tersebut meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan perencana keuangan. Kemudian setiap profesi tersebut diharuskan untuk melaporkan transaksi keuangan yang sekiranya mencurigakan atas nama pengguna jasa yang meliputi:

  1. Pembelian dan penjualan properti;
  2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
  3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
  4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
  5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Demikianlah ketiga jenis pelaporan yang berlaku di PPATK. Jika anda mencurigai laporan transaksi keuangan dalam sesuatu hal, maka segeralah melapor kepada PPATK agar informasi tersebut dapat dikelola atas transaksi yang berindikasi terhadap tindak pidana pencucian uang.

FATHUR RACHMAN

Baca: PPATK Temukan Aliran Judi Online ke Berbagai Negara, Modus Pencucian Uang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

21 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

5 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

6 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

6 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

8 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit