TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya aliran uang judi online dari Indonesia ke beberapa negara Asia Tenggara, seperti Filipina, Kamboja, dan Thailand.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, melalui keterangan tertulis pada 22 Agustus 2022 lalu menyatakan bahwa para pelaku judi online ini sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui teknologi. Hal ini memberikan tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk menelusuri aset tersebut karena hasil judi online tersebut telah mengalami pencucian uang menjadi bisnis yang sah.
Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa aliran dana berkaitan dengan judi online mengalir ke berbagai negara di Asia Tenggara, seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Selain mengalir ke negara-negara di Asia Tenggara, Ivan menyatakan bahwa aliran uang hasil judi online juga mengarah ke negara-negara surga pajak. "Ini menjadi tantangan bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun," kata Ivan.
Kategori Pencucian Uang atau Money Laundering
Melansir repository.uir.ac.id. pencucian uang atau money laundering merupakan fenomena kejahatan dengan menyembunyikan uang yang dihasilkan dari kejahatan dan transaksi ilegal. Dengan begitu, dana yang dihasilkan seolah-olah berasal dari sumber yang legal atau halal.
Dilansir Jurnal Tawazun edisi 2019, permasalahan pencucian uang sejatinya telah lama dikenal, tepatnya sejak 1930-an. Kemunculannya tidak bisa dilepaskan dari perusahaan laundry atau cuci pakaian.
Kala itu, sebuah perusahaan pencucian pakaian dibeli oleh para mafia kriminal di Amerika Serikat dengan dana yang berasal dari tindak kejahatan. Selanjutnya, perusahaan pencucian uang tersebut digunakan untuk menutupi uang yang dihasilkan dari aksi kejahatan yang dilakukannya.
Umumnya, para pelaku tindak pencucian uang ini menyamarkan asal-usul harta kekayaaan yang berasal dari tindak pidana supaya harta-harta tersebut tidak mudah ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, para pelaku semakin leluasa untuk memanfaatkan harta kekayaan tersebut untuk kegiatan yang sah atau tidak sah.
Melansir mappifhui.org, pencucian uang telah diakui sebagai sebuah kejahatan tingkat internasional. Berbagai negara di dunia pun telah berkomitmen untuk mengkriminalisasi terhadap kasus pencucian uang, termasuk di Indonesia. Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pecucian uang dapat dilihat dari Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.