3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga sentral yang mengatur upaya dalam melaksanakan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Mereka memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mencurigakan dari suatu institusi terkait.

Adapun tata cara pelaporan berdasarkan pada laman ppatk.go.id, setiap jenis pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi GOAML. Sementara pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ), dan profesei tertentu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasannya:

Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

Ada beberapa macam PJK yang diwajibkan melapor ke PPATK, seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pedagang valuta asing, manajer investasi, pegadaian, sampai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Lalu berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, PJK diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK meliputi:

Pertama ialah Transaksi Keuangan Mencurigakan atau TKM. Jenis transaksi ini cenderung menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. TKM yang dipakai oleh pengguna jasa perlu diawasi karena mampu memiliki niatan untuk menghindari pelaporan transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kedua, yaitu Transaksi Keuangan Tunai atau TKT. Dalam hal ini, pelaporan dilaksanakan dengan memerikan uang kertas atau tunai. Nominal paling sedikit yaitu Rp 500 juta. Selain itu, seorang pelapor dapat menggantinya dengan mata uang asing yang nilainya setara.

Ketiga ialah Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri atau TKL. Hal ini ditegaskan agar mewajibkan sebuah institusi melaporkannya kepada PPATK. Dengan catatan tidak ada syarat nominalnya atau berapapun jumlah nominalnya. TKL sendiri paling lama dilaporkan dalam tempo 14 hari setelah transaksi dilakukan.

Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ)

Bagi Penyedia Barang atau Jasa Lain atau PBJ mewajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan. Beragam jenis dari PBJ yang beberapa di antaranya meliputi balai lelang, perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, perhiasan, atau barang seni. Selain itu, jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 27 UU TPPU yang meliputi kedua hal berikut:

  1. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,00 juta.
  2. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai salah satu Transaksi Keuangan Mencurigakan.

Transaksi Profesi

Yang terakhir ialah jenis transaksi profesi. Jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015. Biasanya profesi tersebut meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan perencana keuangan. Kemudian setiap profesi tersebut diharuskan untuk melaporkan transaksi keuangan yang sekiranya mencurigakan atas nama pengguna jasa yang meliputi:

  1. Pembelian dan penjualan properti;
  2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
  3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
  4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
  5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

Demikianlah ketiga jenis pelaporan yang berlaku di PPATK. Jika anda mencurigai laporan transaksi keuangan dalam sesuatu hal, maka segeralah melapor kepada PPATK agar informasi tersebut dapat dikelola atas transaksi yang berindikasi terhadap tindak pidana pencucian uang.

FATHUR RACHMAN

Baca: PPATK Temukan Aliran Judi Online ke Berbagai Negara, Modus Pencucian Uang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

19 menit lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan TPPU Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi janggal di Kemenkeu. Kok bisa?


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

24 menit lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.


Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

Mahfud MD menjelaskan ada kekeliruan di pihak Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

1 jam lalu

Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

Robison Saul telah bebas dari hukuman penjara sebagai buntut aksinya dalam penolakan Tambang Mas Sangihe. Susi Pudjiastuti kasih jempol.


Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

2 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

Mahfud Md balik menantang Anggota Komisi III setelah diancam soal pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta (26/1). Rapat konsultasi membahas kesiapan menangani kasus gugatan pilkada yang diajukan ke MK. TEMPO/Andika Pradipta
Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud Md hadir dalam rapat dengan DPR hari ini.


Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

7 jam lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

Penyelidikan terhadap Dina Boluarte adalah bagian dari penyelidikan atas dugaan kejahatan keuangan kampanye pilpres Peru 2021.


Sri Mulyani Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Ini Kata Stafsus Menkeu

7 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Sri Mulyani Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Ini Kata Stafsus Menkeu

Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo merespons pelaporan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh MAKI ke Bareskrim soal transaksi janggal Rp 349 triliun.


Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

1 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Laporkan Mahfud MD, Kepala PPATK dan Sri Mulyani, MAKI: Ini Logika Terbalik Saya Dukung Mereka

MAKI melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kementerian Keuangan Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim