TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membeberkan peran anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Trimedya bahkan menyebut ada seorang anggota polisi yang merupakan lulusan terbaik di angkatannya atau Adhi Makayasa yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Apa peran dia?" kata Trimedya dalam rapat dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Trimedya meminta Listyo Sigit Prabowo untuk memperinci peran para anggota polisi itu karena menerima laporan bahwa ada anggota yang memiliki peran minim tetapi sudah mendapatkan perundungan. Dia pun menyatakan Kapolri untuk segera menyelesaikan masalah ini.
"Tolong jangan di-pending karena ada keluarganya menyampaikan, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," kata Trimedya.
"Kalau memang bersalah ya disikat, kalau tidak ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," kata dia.
Dalam paparannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa 97 anggota polisi. Dari jumlah itu, 35 diantaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Kemarin, Kapolri pun telah melakukan mutasi tambahan terhadap 24 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
Dua diantaranya adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdhi Susianto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Seluruh personel tersebut kini ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanma Polri).
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pekan lalu juga menyatakan bahwa tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpinnya menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi penyidikan oleh enam anggota polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Hakim, Kompol Baiquni Wibobo, dan Kompol Chuk Putranto. Kelima orang ini sebelumnya sudah dimutasi ke Yanma Polri.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.