TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan berkas perkara penembakan Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Agustus lalu. Saat ini, ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar kasusnya segera P21.
"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P21," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Rabu 24 Agustus 2022.
Ia juga berterima kasih atas gerak cepat dari Kejaksaan Agung dengan menunjuk 30 jaksa untuk mengawal kasus ini. Proses kasus ini terus berjalan secara simultan. "Harapannya berkas kasus ini segera lengkap dan dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya. Kejaksaan menyatakan akan segera meneliti berkas itu.
“Berkas diterima hari ini pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
Ketut mengatakan berkas itu diterima dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka. Di antaranya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihan Lumiu, Ricky Rizal dan Kuwat Ma’ruf.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, sementara Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketut menuturkan ini merupakan pelimpahan berkas Tahap I. Menurut dia, jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan material atau tidak. Bila jaksa menyatakan lengkap, maka kasus ini akan naik ke tahap penuntutan di pengadilan.
Menurut dia, selama penelitian jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim. Koordinasi itu, kata dia, dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca: Di depan DPR, Kapolri Tegaskan Timnya Solid Tangani Kasus Ferdy Sambo