TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya pada hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.
Komisi Hukum DPR akan meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Rapat pasti terbuka, karena DPR adalah wakil rakyat. Nanti kalau tertutup seakan-akan ada kongkalikong seperti yang selama ini dianggap DPR dapat amplop cokelat dan lain-lain (dari Sambo)," ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Jazilul Fawaid lewat keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Selain itu, kata Jazilul, rapat hari ini juga akan membahas isu adanya kerajaan Sambo di Mabes Polri hingga Konsorsium 303 yang diduga membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.
Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri. "Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan dan bersih-bersih di Kepolisian. Itu harus. Kalau tidak, citra polisi akan hancur," ujar dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu, menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang mendesak dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.
"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan, mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," kata Baidowi lewat keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.
Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi, sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, menurut dia, perlu reformulasi ketentuan bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, yakni dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap. "Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata dia.
Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.
Baca juga: Tangis Ferdy Sambo di Dalam Tahanan, Titip Agar Anaknya Lanjutkan Cita-cita
DEWI NURITA