TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto akan bertemu Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian untuk membahas pendampingan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rencananya, Kak Seto akan bertemu dengan Brigjen Andi Rian hari ini, 23 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
“Jam 1 di Bareskrim bertemu Dirtipidum Andi Rian. Mengingat Polri untuk jangan melupakan hak anak, khausunya anak-anak FS yang sekarang dibully dan segala macam,” kata Kak Seto saat dihubungi, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ferdy dan Putri memiliki empat orang anak. Mereka memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun. Oleh karena itu, sebagai psikolog anak, Kak Seto memberikan perhatian khusus sekaligus memenuhi amanat anak harus mendapat perlindungan atau perhatian khusus.
“Kami sebagai psikolog anak hanya memberikan perhatian, itu saja. Mungkin bukan hanya itu, kalau kebetulan ada siapa pun juga yang ayah ibunya terpaksa mengalami itu. Ini kan amanat undang-undanh bahwa setiap anak membutuhkan perlindungan khusus,” ujar Kak Seto.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu. Komnas Perempuan sebelumnya menyebutkan Ferdy dan Sambo memiliki empat anak, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga orang lain.
Sebelum Putri ditetapkan tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat, sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuwat Maruf, sopir Ferdy Sambo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.