TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali. Dia menjadi tersangka kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung. “Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya, yaitu Adib Makarim dan Agus Budiarto. Ketiganya merupakan wakil ketua DPRD sekaligus Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan tiga orang itu melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Supriyono sudah divonis 8 tahun penjara di kasus suap ketok palu ini.
Pembahasan itu mengalami deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiganya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut diduga Supriyono dkk berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
“Adapun nominal uang yang diminta senilai Rp 1 miliar,” kata Karyoto. Bupati Tulungagung saat itu Syahri Mulyo menyetujui permintaan para legislator.
KPK menduga selain uang ketok palu, ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM dan AB untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” kata Karyoto. KPK menduga total uang yang diterima oleh Imam adalah Rp 230 juta.
KPK sudah lebih dulu menahan Adib dan Agus. Sementara, Imam baru ditahan pada hari ini. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama mulai 19 Agustus 2022 sampai 7 September 2022.
Baca: KPK Tetapkan Eks Kepala Bapeda Jawa Timur Tersangka Korupsi