TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis buka suara mengenai penetapan kliennya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia berharap seluruh proses hukum terhadap kliennya dapat dilakukan secara cepat.
“Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan,” kata Arman lewat pesan teks, Jumat, 19 Agustus 2022.
Arman mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Dia mengatakan penyidik pasti memiliki pertimbangan dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” tutur dia.
Sebelumnya, tim khusus Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Putri. Putri disangka terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Penyidik juga sudah melaksanakan pemeriksaan mendalam, dengan secara scientific, dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Marwoto mengumumkan penetapan Putri sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, sama seperti yang dikenakan empat tersangka sebelumnya, termasuk sang suami Ferdy Sambo.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikolog