TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan meminta kepolisian tetap memenuhi hak untuk istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Salah satunya adalah pendampingan oleh psikolog.
"Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah lewat keterangan tertulis, Jumat, 19 Agustus 2022.
Siti mengatakan pendampingan itu butuh dilakukan mengingat kondisi psikologi Putri. Menurut dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah menyimpulkan adanya kekhawatiran terhadap kondisi Putri.
Dia mengatakan Komnas Perempuan menghormati proses hukum di kepolisian yang memutuskan menetapkan Putri sebagai tersangka. Putri menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Siti, Putri tetap memiliki hak yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Misalnya tentang hak praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan.
Dia mengatakan Komnas Perempuan akan tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM mengenai kelanjutan pemeriksaan Putri dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di kasus pembunuhan Brigadir J. "Mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM," kata dia.
Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan dalam rangka pemeriksaan terhadap Putri. Pemeriksaan itu terkendala karena Putri berstatus korban dugaan pelecehan seksual.
Komnas HAM berpendapat pengakuan korban pelecehan seksual harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya. Ketentuan itu sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Keterlibatan Komnas Perempuan diharapkan dapat menjembatani pemeriksaan Komnas HAM terhadap Putri di kasus kematian Brigadir J.