Kendaraan Wakapolri beserta rombongan Timsus mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Jumat, 12 Agustus 2022. Komnas HAM akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E terkait kasus penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru pasca ditetapkannya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Sejumlah fakta baru terungkap setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan berbagai hal.
Tim khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menggeledah tiga lokasi di Jakarta Selatan bersamaan dengan penetapan Ferdy sebagai tersangka. Ketiga tempat itu adalah rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling III Nomor 29 serta kediaman mertua Ferdy di Jalan Bangka XI.
Selain itu, timsus juga sempat menggeledah kediaman Ferdy di Perumahan Cempaka Residence, Magelang. Peristiwa di rumah ini disebut sebagai latar belakang terjadinya pembunuhan Brigadir J.
Berikut fakta baru hasil penggeledehan yang dilakukan timsus dalam 10 hari terakhir: