Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skenario Busuk Ferdy Sambo: Begini Rentetan Pembunuhan Berencana Brigadir J

image-gnews
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ternyata yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ternyata yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Rekayasa adegan terbunuhnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Aksi baku tembak sebagaimana dilaporkan kepolisian di awal kasus ternyata hanya skenario sang eks Kadiv Propam itu.

Nyatanya, Brigadir J murni dibunuh tanpa perlawanan. Kebohongan itu terungkap setelah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E berkata jujur kepada pemeriksa.

Rentetan Kejadian Pembunuhan Brigadir J

Mengutip Majalah Tempo edisi 13 Agustus 2022, Kepala Kepolisian Polri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim khusus guna mengusut kematian Brigadir J. Pasalnya, pihak keluarga mengungkapkan banyak kejanggalan luka di tubuh Brigadir J. Sejak saat itu, banyak yang meragukan kronologi dan penyebab kematian Yosua versi polisi. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah aksi, timsus menyimpulkan ada unsur pembunuhan dengan sengaja dalam kasus ini.

“Irjen FS menyuruh dan membuat skenario peristiwa seolah-olah ada tembak menembak,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Berdasarkan pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathy, pembunuhan itu dipicu kejadian di rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah sehari sebelumnya.

Rumah tersebut merupakan tempat tinggal mereka saat menengok anak kedua Ferdy Sambo yang tengah menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara di kota itu. Begitu tiba di rumah di Jalan Saguling, Putri menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Kepada polisi, Ferdy Sambo mengatakan kematian Brigadir J terkait dengan harkat dan martabat keluarganya.

“Masalahnya apa nanti akan terbuka di sidang. Itu sensitif,” kata Listyo.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathy sedikit mengungkap sepotong peristiwa di Magelang. Ferdy pulang lebih dulu ke Jakarta pada Kamis, 7 Juli, menggunakan pesawat. Menurut Putri, seperti dituturkan dua sumber polisi, di rumah Magelang, asisten rumah Kuwat Maruf bersitegang dengan Brigadir J lantaran memergokinya berduaan dengan Putri.

Ricky Rizal disebut sampai menyita senjata laras panjang dan pistol HS-9 Brigadir J. Menurut para penyidik, peristiwa itulah yang dilaporkan Putri kepada suaminya setiba di Jakarta.

Kecanggungan akibat ketegangan di rumah Magelang terjadi sepanjang perjalanan pulang ke Jakarta. Brigadir J, yang biasanya menjadi sopir Putri, naik mobil lain bersama Ricky. Putri menumpang mobil yang dikemudikan Kuwat bersama Bharada E dan asisten ramah tangga bernama Susi.

Polisi patroli Kepolisian Resor Magelang mengawal kepulangan mereka. Di perjalanan, Brigadir J mengirimkan pesan kepada Putri, meminta agar memerintahkan Ricky mengembalikan senjatanya. Namun Putri menolak permintaan Brigadir J. begitu tiba di rumah Saguling, kemudian Ricky menyerahkan pistol itu kepada Ferdy Sambo.

Dari rumah Saguling rombongan menuju ke rumah dinas di Duren Tiga. Kali ini Susi tidak ikut serta. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah dinas menunjukkan Putri tiba sekitar pukul 17.09 WIB. Dua menit berselang, Ferdy Sambo tiba setelah sempat berputar balik melewati dua rumah tetangganya. Ferdy Sambo terlihat masih memakai seragam dinasnya. Kamera pengawas tetangga rumah dinas tersebut merekam Ferdy Sambo terlihat menjatuhkan pistol, yang diperkirakan HS-9 milik Brigadir J yang disita Ricky. Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan Brigadir J berada di pekarangan sebelum kedatangan Ferdy Sambo.

Meski banyak terekam kamera, CCTV di pos satuan pengamanan yang merekam semua aktivitas ini sudah rusak. Polisi kemudian menyita semua rekaman tersisa di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dari rekaman-rekaman itu, polisi menyimpulkan tata waktu kejadian tak sesuai dengan kronologi yang diceritakan Ferdy Sambo saat melapor kepada Jenderal Listyo. Salah satunya soal durasi kedatangan Putri dan Ferdy yang hanya berselisih dua menit. “Beberapa personel mengambil CCTV itu,” ucap Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporannya, Ferdy mengatakan tengah berada dalam perjalanan menuju tempat tes swab Covid-19 ketika Brigadir J meregang nyawa. Dia mengaku baru mengetahui kematian ajudannya itu setelah ditelepon istrinya yang melaporkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya di dalam kamarnya.

Kronologi ini didukung oleh keterangan Bharada E ketika pertama kali diperiksa penyidik. Seperti keterangan polisi di awal kasus, peristiwa “polisi tembak polisi itu bermula ketika dirinya mendengar teriakan istri Sambo dari kamar". Bharada E yang saat itu dilantai dua lantas turun.

Saat di tangga, Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri dengan wajah panik. Saat ditanya apa yang sedang terjadi, Brigadir J menjawab dengan tembakan yang diarahkan ke Bharada E. Bharada E balas menembak dan menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo menguatkan pernyataan Bharada E bahwa dirinya melihat Brigadir J telah terkapar di dekat tangga ketika tiba di rumah dinasnya.

Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022. Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit kembali menyelidiki TKP terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, penyelidikan kali ini mengenai senjata api yang digunakan pelaku. TEMPO/ Febri Angga Palguna 

Belakangan cerita tembak menembak ini buyar setelah Bharada E menarik pernyataannya dalam pemeriksaan ketiga pada Jumat malam, 5 Agustus lalu. Kepada Listyo Sigit, Bharada E mengaku mengikuti skenario Ferdy Sambo lantaran takut terjadi sesuatu.

Bharada E membantah berbaku tembak dengan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli lalu. Pengakuan Richard ini juga telah dibuktikan oleh penyidik yang memeriksa arah tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Menurut Bharada E, Ferdy Sambo langsung masuk ke rumah dinas saat tiba sekitar pukul 17.11 pada Jumat sore itu. Ferdy Sambo mengajak Brigadir J yang sedang berada di teras ikut masuk. Sementara itu, istrinya masuk ke kamar.

Menurut Bharada E, Brigadir J diperintahkan berlutut menghadap pintu kamar mandi sebelah tangga lantai dasar dan tangannya berada di atas kepala. Bharada E mengaku posisinya berada di depan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo berdiri di sebelahnya. Ferdy mengenakan sarung tangan hitam dan menggenggam pistol. Sedangkan Ricky dan Kuwat berdiri di sisi kiri dan kanan Brigadir J. Richard melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter.

Menurut Bharada E dalam keterangan kepada polisi, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.

Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir J. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Ferdy Sambo Akhiri Eksekusi dengan Dua Tembakan ke Kepala Brigadir J

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

4 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

12 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

13 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?