Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Penyiaran Indonesia Jabar Keluarkan Surat Edaran Siaran Keagamaan

image-gnews
Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com
Ilustrasi menonton televisi. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022 itu terkait dengan beberapa masalah yang berkembang belakangan ini khususnya di lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat.

“Indikasinya mempertentangkan aliran agama,  melarang narasumber, perempuan, dan lain-lain,” kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurutnya, surat edaran itu untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan. Meski dalam surat edaran itu tidak memuat sanksi, namun bagi lembaga penyiaran yang melanggar bisa kena hukuman sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Surat edaran tersebut memuat 14 poin. Program siaran menurut Adiyana, dilarang berisi serangan, penghinaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

Sementara program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu, wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika mencari narasumber yang berkompeten, lembaga penyiaran bisa memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai aturan. Surat edaran terbaru KPID Jabar itu mengatur tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan.

Adapun soal pemberitaan kejahatan, dilarang melakukan labelisasi kepada terduga pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat. Menurut Adiyana, pembuatan surat edaran itu dilatari oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran. Kondisi itu juga diingatkan oleh berbagai institusi seperti Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat dalam focus group discussion di KPID Jawa Barat.

Baca juga: KPI DKI Minta Para Ustad Kritisi Tayangan Televisi

ANWAR SISWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Urgensi Etika Beragama dan Mahkamah Etik

18 hari lalu

Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Jumat 20 September 2024. Dok. BPIP
Urgensi Etika Beragama dan Mahkamah Etik

BPIP menggelar diskusi untuk membahas kerapuhan etika penyelenggaraan negara yang berfokus pada etika dan agama.


Kolokium Internasional UIN Syarif Hidayatullah: Peran Agama dan Perdamaian

30 hari lalu

Para akademisi dan dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah dalam kolokium internasional, Selasa, 10 September 2024. UIN Jakarta
Kolokium Internasional UIN Syarif Hidayatullah: Peran Agama dan Perdamaian

UIN Jakarta menyelenggarakan kolokium Diplomacy of the Divine: Religion's Role in International Peace pada 10 September-11 September 2024


Duta Besar Inggris Senang Bisa Bertemu Paus Fransiskus di Indonesia

36 hari lalu

Tangkapan layar Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey menyampaikan pernyataan dukungannya kepada Ukraina di tahun ketiganya berperang dengan Rusia melalui video di akun media sosial resmi kedutaan, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nabil Ihsan.
Duta Besar Inggris Senang Bisa Bertemu Paus Fransiskus di Indonesia

Duta Besar Inggris gembira bisa mendengar langsung pesan Paus Fransiskus soal keberagaman di Indonesia, dan pesan Jokowi mengenai Bhinneka Tunggal Ika


Harap Tak Ada Politisasi Agama di Pilkada 2024, Menag Yaqut Ingatkan Ini

38 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harap Tak Ada Politisasi Agama di Pilkada 2024, Menag Yaqut Ingatkan Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap tidak ada yang menggunakan agama sebagai alat untuk berpolitik praktis di Pilkada 2024.


Survei Menunjukkan Indonesia Negara Paling Taat Beribadah di Dunia

51 hari lalu

ilustrasi salat (pixabay.com)
Survei Menunjukkan Indonesia Negara Paling Taat Beribadah di Dunia

Survei yang dilakukan Pew Research Centre menunjukkan Indonesia adalah negara paling agamis di dunia, apa ukurannya?


Dubes Iran: Pembunuhan Ismail Haniyeh Penghinaan terhadap Kehormatan Iran

3 Agustus 2024

Konferensi pers setelah salat gaib di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Agustus 2024 untuk pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh yang tewas di Iran. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Dubes Iran: Pembunuhan Ismail Haniyeh Penghinaan terhadap Kehormatan Iran

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi mengatakan Iran akan membalas pembunuhan petinggi Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.


Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

19 Juli 2024

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

Gugatan tersebut menuntut 500 juta won (US $ 360.800) dari Min atas kerugian akibat pencemaran nama baik, menghalangi bisnis, dan penghinaan.


Kementerian Luar Negeri Sebut Indonesia Jadi Contoh Negara yang Berhasil Jaga Persatuan dengan Toleransi

11 Juli 2024

Seorang pria bersepeda melintas di dekat Gereja Katolik Santo Petrus (kanan), Grha Layanan Kristen (tengah), dan Masjid At-Taqwa (kiri) di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Luar Negeri Sebut Indonesia Jadi Contoh Negara yang Berhasil Jaga Persatuan dengan Toleransi

Indonesia merupakan contoh negara yang berhasil meneguhkan persatuan nasional dengan toleransi dan keselarasan antar kelompok agama


Retno Marsudi Membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

11 Juli 2024

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Retno Marsudi Membuka Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Retno Marsudi menilai dialog konstruktif itu penting untuk mengatasi berbagai konflik di seluruh dunia.


Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

6 Juni 2024

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka tak mau kebebasannya dibatasi.