TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022 itu terkait dengan beberapa masalah yang berkembang belakangan ini khususnya di lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat.
“Indikasinya mempertentangkan aliran agama, melarang narasumber, perempuan, dan lain-lain,” kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca juga:
Menurutnya, surat edaran itu untuk menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat tentang bagaimana seharusnya siaran keagamaan dilakukan. Meski dalam surat edaran itu tidak memuat sanksi, namun bagi lembaga penyiaran yang melanggar bisa kena hukuman sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Surat edaran tersebut memuat 14 poin. Program siaran menurut Adiyana, dilarang berisi serangan, penghinaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.
Sementara program siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu, wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika mencari narasumber yang berkompeten, lembaga penyiaran bisa memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai aturan. Surat edaran terbaru KPID Jabar itu mengatur tentang siaran adzan yang harus sesuai dengan waktu setempat, dilarang disisipi iklan.
Adapun soal pemberitaan kejahatan, dilarang melakukan labelisasi kepada terduga pelaku berdasarkan agama, ras, golongan, dan lembaga yang terlibat. Menurut Adiyana, pembuatan surat edaran itu dilatari oleh temuan KPID Jabar mengenai adanya pergeseran orientasi siaran. Kondisi itu juga diingatkan oleh berbagai institusi seperti Kementerian Agama, MUI, BNPT, Kepolisian dan kalangan perguruan Tinggi di Jawa Barat dalam focus group discussion di KPID Jawa Barat.
Baca juga: KPI DKI Minta Para Ustad Kritisi Tayangan Televisi
ANWAR SISWADI