Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kematian Yosua. Dalam pemeriksaan, saksi saksi menyebut peristiwa yang terjadi mengarah pada pembunuhan.
"Irjen Ferdy menyuruh dan membuat skenario peristiwa seoalah olah ada tembak menembak," kata Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Bharada E yang sebelumnya mengaku melakukan tembak menembak dengan Yosua akhirnya mencabut pengakuannya.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo, Richard yang sebelumnya kukuh dengan cerita awal soal penembakan Yosua akhirnya goyah.
Setelah ditemui seorang petinggi Mabes Polri yang menjelaskan bahwa Richard terancam hukuman setidaknya 15 tahun penjara jika tak menyampaikan kejadian sebenarnya di rumah dinas Ferdy Sambo.
Petinggi ini mengingatkan karier Richard di kepolisian bisa berakhir dan derita orang tuanya jika hidupnya berakhir di penjara. Setelah menelepon orang tuanya, Richard akhirnya buka suara.
Kapolri Listyo Sigit kemudian memanggil Bharada E ke ruangannya. Listyo ingin mendengar sendiri pengakuan Richard. Dia kemudian bertanya ke Richard mengapa pada pemeriksaan pertama ajudan Sambo itu mengaku yang menembak. Richard mengatakan ia takut terjadi hal tak diinginkan karena ia berencana menikah.
Richard lalu menuliskan pengakuan dan kronologi pembunuhan Brigadir J. Listyo mengatakan Richard menulis pengakuan itu selama enam jam. "Setelah itu baru ditungkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan disumpah," kata Listyo.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Richard menambahkan fakta lain. Ia mengaku menembak Yosua atas perintah san bos Ferdy Sambo. "Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak," kata Listyo seperti dikutip dari Majalah Tempo.
Sambo, menurut Richard mengakhiri eksekusi itu dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Yosua.
Ferdy kemudian menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Setelah itu ia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Yosua. Menurut polisi, jelaga yang tertinggal di sarung tangan Ferdy menunjukkan ia menembak dari jarak 16 sentimeter lebih dari kepala Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak menembak.
Hanya sarung tangan itu kini entah di mana. "Dia buang di jalan," kata Wali Kepala Polri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono yang memeriksanya.
Ferdy Sambo yang awalnya mengelak, kemudian mengakui semua pengakuan Bharada E. Pengakuan dan sarung tangan ini yang meyakinkan polisi guna mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada Ferdy Sambo.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo
LINDA TRIANITA, MAHARDIKA, SETRI YASRA