TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini harus mendekam di ruang tahanan khusus Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menyebabkan kematian sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yosua diketahui tewas di rumah Ferdy Sambo pada Jumat sore, 8 Juli 2022. Namun Sambo baru melaporkan peristiwa ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada sekitar pukul 10 malam.
Kepala Kapolri, Sambo mengatakan Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kasus ini baru diumumkan ke publik tiga hari kemudian dengan keterangan yang persis sama dengan laporan Ferdy Sambo ke Kapolri.
Dalam keterangannya, polisi menyebut terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Pemicunya diduga, kata polisi, karena pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, polisi menyebut Bharada E menembak tujuh kali dengan lima kali luka tembak di tubuh Brigadir J.
Keterangan polisi itu kemudian dinilai janggal oleh keluarga Brigadir Yosua. Apalagi setelah mereka melihat adanya beberapa keganjilan luka di tubuh Yosua.