TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Ustaz Abu Bakar Baasyir mengajak para santri di pondok pesantren itu untuk melakukan sujud syukur di masjid pondok setempat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Hal itu dilakukan seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-77 tahun Kemerdekaan RI yang digelar di halaman Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki Rabu pagi.
Baasyir menilai, upacara bendera dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang digelar di pondok pesantren setempat merupakan wujud syukur kepada Allah SWT atas kemerdekaan yang telah dikaruniakan kepada bangsa Indonesia.
"Jadi memang kewajiban kita ini, apa saja yang dikaruniai oleh Allah, harus dibalas dengan rasa syukur. Rasa syukur atas karunia kemerdekaan Indonesia ini diwujudkan dalam upacara dan karena kita sebagai umat Islam, rasa syukur atas karunia Allah ini kita wujudkan dalam bentuk sujud syukur di masjid," ujar Baasyir kepada awak media di Pondok Pesantren Al Mukmin Sukoharjo, Rabu, 17 Agustus 2022.
Lebih lanjut Baasyir menyatakan, cara paling sempurna untuk bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya adalah dengan mengatur negara ini dengan hukum yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
"Cara bersyukur kepada Allah yang paling sempurna adalah di negara yang dikaruniakan oleh Allah ini harus diatur dengan hukum yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sempurnanya bersyukur. Saat ini memang belum sempurna cara bersyukur tersebut tapi doakan saja agar suatu saat nanti negara ini akan diatur dengan hukum yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa," kata Ba'asyir.
Ba'asyir mengungkapkan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI itu merupakan kali pertama digelar di Pondok Pesantren Al Mukmin. Diadakannya upacara atas inisiasi dari para alumni pondok pesantren tersebut.
"Upacara ini diinisiasi oleh para alumni Pondok Pesantren Al Mukmin," katanya.
Baasyir adalah mantan terpidana kasus terorisme. Dia bebas pada 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011. Ia terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya
SEPTHIA RYANTHIE