TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat pada hari ini, Jumat 8 Januari 2021. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah selesai menjalani masa pidananya.
Baasyir divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011. Ia terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme.
Berikut perjalanan kasus Abu Bakar Baasyir:
16 Juni 2011
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.
7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Baasyir menjadi 9 tahun penjara.
November 2011
Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Baasyir mengajukan kasasi.
27 Februari 2012
Mahkamah Agung menolak kasasi Baasyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.
4 April 2018
Abu Bakar Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
21 Juni 2018
Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
17 Agustus 2018
Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.
13 Desember 2018
Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.
18 Januari 2019
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
HENDARTYO HANGGI | ADE RIDWAN | AHMAD ROFIQ | ARKHELAUS W. | ANDITA RAHMA | BERBAGAI SUMBER