TEMPO.CO, Jakarta - Eks Presiden Megawati Soekarnoputri memiliki makna tersendiri tentang momen 17 Agustus. Menurut Megawati, di momen kemerdekaan ini masyarakat Indonesia harus mengingat bahwa mereka merupakan bangsa yang kuat karena berhasil bertahan setelah diterpa banyak cobaan.
"Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia itu mempunyai sebuah kekuatan yang luar biasa karena harus kita ingat, pada masa saya itu Indonesia ikut terdampak dengan krisis global, masalah ekonomi, keuangan, kita juga mengalami suatu dampaknya yang cukup berat," ujar Megawati dalam keterangannya yang Tempo terima, Rabu, 17 Agustus 2022.
Salah satu krisis yang dialami masyarakat Indonesia dan terjadi pada saat dirinya menjabat, yakni kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI. Menurut Megawati, kasus korupsi itu membebani negara sejak ia menjabat sebagai wakil presiden hingga menjadi presiden.
"Yang kalau bukan karena ikut sertanya rakyat di dalam ketahanannya, ikut berproses menangani krisis tersebut, tidak bisa saya kira pemerintah akan secepat itu menanganinya," kata Megawati.
Dalam krisis tersebut, Presiden ke-5 tersebut menyebut Indonesia bisa melunasi dengan baik utang-utang negara kepada IMF. Menurut dia, semangat perjuangan semacam ini harus diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Selain itu, Megawati pun mengingatkan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan bukan dari hasil pemberian, melainkan perjuangan para pendahulu bangsa. Oleh karena itu, ia berharap semangat juang kemerdekaan harus selalu diturunkan kepada generasi saat ini.
" Jangan dianggap sebagai sebuah take it for granted, atau artinya ya sudah, sudah merdeka ya sudah merdeka. Tetapi seharusnya itu terus dipelihara," kata Megawati.
Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden Indonesia ke-5 pada 2001 hingga 2004. Dia awalnya merupakan wakil presiden mendampingi Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang kemudian dimakzulkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BLBI sendiri hingga kini dianggap merupakan kebijakan kontroversial. Pasalnya, dana bantuan yang dikucurkan pemerintah senilai sekitar Rp 144 triliun banyak diselewengkan. Hingga saat ini, sejumlah pengusaha pemilik bank yang menerima aliran dana itu masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya membayar utang kepada negara. Selain itu, sebagian dari mereka juga masih melarikan diri.
Pada Desember 2002, Megawati menandatangani Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada para Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri tersebut digunakan oleh penegak hukum seperti Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada sejumlah obligor, di antaranya adalah pemilik Bank Umum Nasional, Sjamsul Nursalim.