Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percobaan Suap dan Tekanan yang Dialami LPSK Saat Tangani Permintaan Perlindungan Istri Sambo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya menolak memberi perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya Putri meminta perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK beralasan tidak ditemukannya tindak pidana pelcehan seksual yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“LPSK menghentikan penelahaan terhadap permohonan LPSK karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.

Selama menangani kasus ini, LPSK mengungkap adanya percobaan suap dan tekanan yang dialami lembaga tersebut.

1. Amplop Tebal

LPSK pernah mendatangi kantor Irjen Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Saat itu Sambo masih menjadi Kadiv Propam Polri.

Mereka datang untuk membicarakan keinginan istri Ferdy, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri. Sehingga saat itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. 

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.

“Belum dilihat (isinya). Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

2. Tekanan dari Berbagai Pihak

LPSK juga mengungkapkan adanya tekanan yang dialami lembaganya saat menangani permohonan Putri Candrawathi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya adalah dari pejabat di Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi saat pertemuan di Polda Metro Jaya. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya diundang dalam rapat 29 Juli yang digelar di ruang rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Rapat itu dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Kementerian Sosial, dan tenaga ahli Kantor Staf Presiden.

Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Raimond Siagian.

“Dalam forum itu Polda mendesak agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P,” kata Edwin saat kepada Tempo, 15 Agustus 2022.

Dalam notula yang diperoleh Tempo, Jerry Raimond berkali kali meminta LPSK tidak banyak menimbang prosedur untuk melindungi Putri.

"Harus ada ketegasan, ada prosedur yang tidak perlu dilalui karena yang penting dapat memberikan rasa aman kepada korban. Kalau terlalu lama, kondisi sudah cukup aman sehingga perlindungan justru menjadi tidak relevan," kata Jerry seperti yang tercatat dalam notula.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat diminta konfirmasinya mengaku tak mengetahui ihwal peristiwa itu. "Aku ora ngerti mas (Saya tidak paham mas). Coba tanya ke yang lain dulu," kata dia.

Baca juga: Timsus Periksa Rumah Ferdy Sambo di Magelang, Ketua RT: Cari Data di Seluruh Ruangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

11 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

14 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

17 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

3 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Dede Riswanto, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi kantor LPSK didampingi tim Peradi dan Dedi Mulyadi.


Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

3 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, tentang perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

LPSK beri rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat soal terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.


LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

3 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

"Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK," kata Sri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.