TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto. Agus merupakan tersangka kasus suap ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun 2015.
"Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk kebutuhan penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2022.
Karyoto berujar Agus ditahan untuk 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022. KPK menduga Agus meminta Rp 1 miliar pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diterima bersama legislator Tulungagung lainnya Adib Makarim dan Imam Kambali.
Adib dan Imam sudah ditahan lebih duluan. Menurut Karyoto, Syahri Mulyo kemudian memberikan Rp 230 juta kepada tigs anggota DPRD itu. Uang diberikan agar DPRD menyetujui usulan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Tulungagung.
KPK menyangka ketiga orang itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Baca Juga: KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Tulungagung