INFO NASIONAL -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan kode wilayah administrasi pemerintahan desa, desa adat, dan kelurahan kepada pemerintah daerah (Pemda), di Aula Gedung E Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Kegiatan Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa ini bertema 'Sebuah Dedikasi Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat'.
Penyerahan kode wilayah administrasi ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses usulan penataan desa yang disampaikan Pemda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Bina Pemdes. Ada 85 kode desa, 14 kode desa adat, dan 1 kode kelurahan bagi 9 kabupaten yang berada di 8 provinsi yang menerima kode wilayah.
Jumlah itu terdiri dari 59 kode desa di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, 6 kode desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, 1 kode desa di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, 1 kode kelurahan di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, serta 4 kode desa hasil penggabungan desa terdampak lumpur Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur. Kemudian, ada 7 kode desa di Kabupaten Sekadau dan 6 kode desa di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Serta 14 kode desa adat di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan 2 kode desa di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa yang mengatur terkait pembentukan Desa, penggabungan Desa, perubahan status serta penghapusan Desa. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Batas Desa merupakan salah satu syarat mutlak dalam proses penataan Desa yang menjadi acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilayah administrasi Desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis," kata John Wempi.
John Wempi menjelaskan, tujuan penataan Desa sesuai ketentuan Permendagri, yakni mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata Kelola pemerintahan Desa; dan meningkatkan daya saing Desa.
Dia pun meminta kepada pemerintah provinsi untuk menyampaikan kode desa atau kelurahan kepada bupati terkait agar ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pemdes paling lambat akhir Agustus 2022.
"Ini dibutuhkan sebagai dasar memperbarui Keputusan Mendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan," kata dia.
John Wempi juga meminta Pemda menindaklanjuti tahapan penetapan dan penegasan batas desa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Semoga melalui momen bersejarah hari ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan untuk mewujudkan seluas-luasnya kesejahteraan bagi masyarakat," ujarnya.
Adapun, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang menerima 14 desa adat di wilayahnya, mengatakan ini merupakan perjuangan yang panjang. Sebab, perubahan status di 14 kampung atau desa itu sudah berjalan hampir 4 tahun. "Tapi kodefikasinya baru diserahkan hari ini untuk 14 kampung adat," kata Mathius.
Menurutnya, saat ini di wilayhnya ada 37 kampung lagi yang sudah siap untuk proses kodefikasi. "Kemudian ada 50-80 kampung sedang dipersiapkan untuk semua berharap perubahan status dari desa menjadi desa adat," ujarnya. (*)