TEMPO.CO, Jakarta - Bharada E, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir J, meminta perlindungan dengan mengajukan permohonan justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 08 Agustus 2022.
LPSK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana. Melansir dari laman resminya, hal ini bertujuan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksiannya secara bebas dan tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan. Terdapat enam jenis perlindungan yang dapat dimohonkan kepada LPSK, antara lain:
- Perlindungan Hukum,
- Perlindungan Fisik,
- Pemenuhan Hak Prosedural,
- Bantuan Medis, Psikologis dan Psikososial
- Restitusi,
- Kompensasi.
Bila dalam suatu kasus tindak pidana, saksi maupun korban ingin mengajukan permohonan perlindungan dari LPSK, pemohon harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat tersebut seperti pentingnya keterangan saksi dan korban, tingkat ancaman yang bisa membahayakan saksi dan korban, hasil analisis dari tim medis maupun psikolog saksi dan korban, serta rekam jejak pidana dari saksi dan korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK tersebut.
Jika ingin melakukan permohonan perlindungan saksi dan korban, pemohon dapat mengirimkan permohonan secara tertulis kepada LPSK melalui berbagai cara, seperti mengirimkan langsung surat permohonan ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750. Selain itu, pemohon dapat melakukan permohonan secara daring melalui:
- WhatsApp ke nomor 0857-700-10048
- Hotline LPSK 148
- Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
- Melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
- Laman www.lpsk.go.id
- Media sosial seperti Humas LPSK RI di FaceBook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.
LPSK akan menelaah permohonan tersebut hingga paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengecekan syarat formil dan materiil hingga dirundingkan dalam Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK. Di sinilah permohonan diputuskan sebagai permohonan yang diterima atau ditolak.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Kasus Brigadir J: Mengenal Apa itu LPSK