Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Disdikpora Sebut SMAN 1 Banguntapan Bantul Langgar Aturan

Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022 (TEMPO/Shinta Maharani)
Suasana SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul, Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022 (TEMPO/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul melanggar aturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menjual paket seragam, termasuk jilbab. Sekolah tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Siswi tak punya pilihan karena semua paket seragam berisi jilbab,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu, 10 Agustus 2022.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 melarang jual beli seragam di lingkungan sekolah. Disdikpora juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai aturan turunan. Sesuai aturan itu, siswa bisa memilih desain seragam. Sekolah tak boleh memaksa siswi, termasuk yang beragama Islam untuk mengenakan jilbab.

Didik menyatakan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul, Bantul, Agung Istiyanto, wali kelas siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, dan dua guru bimbingan konseling diduga melanggar aturan itu.

“Yang paling bertanggung jawab kepala sekolah,” kata Didik.

Setelah menyatakan adanya pelanggaran aturan, Didik menyatakan pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Daerah. Selanjutnya BKD yang akan memberikan rekomendasi  sanksi terhadap empat orang tersebut. Sanksi bisa dalam bentuk teguran lisan, tertulis, dan penundaan gaji secara berkala.

Pada 4 Agustus 2022, Disdikpora telah menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru dari aktivitas mengajar untuk memperlancar proses pemeriksaan. Menurut Didik, Disdikpora akan mengeksekusi hukuman pelanggaran disiplin setelah BKD mengeluarkan keputusan.

Disdikpora telah mempertemukan ayah siswi yang terindikasi mengalami pemaksaan pemakaian jilbab, kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas untuk rekonsiliasi. Tempo mendengar informasi saat mediasi yang berlangsung tertutup, kepala sekolah dan guru meminta maaf kepada ayah siswi sembari menangis. Mereka sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Tapi, menurut Didik proses penjatuhan hukuman disiplin tetap berjalan.

Dia berjanji Disdikpora akan mengevaluasi setiap tata tertib sekolah supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali. Didik menegaskan semua tata tertib sekolah tak boleh bertentangan dengan aturan. Sekolah negeri harus mereplikasi nilai-nilai kebhinekaan.

Dugaan pemaksaan pemakaian jilbab membuat siswa SMA Negeri 1 Banguntapan itu depresi. Guru BK dan wali kelas terindikasi memaksa siswi memakai jilbab saat tahun ajaran baru 2022.

Dampaknya, siswi tersebut terguncang hingga mengurung diri dan menangis di toilet sekolah selama satu jam. Atlet sepatu roda itu juga sempat menolak makan, mengurung diri di kamar, dan tidak mau berkomunikasi dengan siapapun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY kemudian mendampingi siswi untuk memberikan pendampingan psikologis. KPAI merekomendasikan siswi tersebut pindah ke sekolah lain.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Menteri Pendidikan Serbia Mundur karena Penembakan di Sekolah

20 hari lalu

Orang-orang berkumpul untuk meletakkan bunga di Cvetni Trg (Lapangan Bunga) untuk para korban penembakan massal di sebuah sekolah di mana seorang anak laki-laki menembaki siswa dan staf lainnya, di Beograd, Serbia, 3 Mei 2023. Tersangka disebut telah merencanakan aksi penembakan dan membuat daftar nama siswa yang menjadi sasaran. REUTERS/Zorana Jevtic
Menteri Pendidikan Serbia Mundur karena Penembakan di Sekolah

Menteri Pendidikan Serbia Branko Ruzic mengundurkan diri pada Minggu menyusul penembakan massal pekan lalu di sebuah sekolah dasar.


Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

40 hari lalu

Warga berjalan melewati Gedung Sarinah di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. Pusat perbelanjaan atau mal tertua di Indonesia itu akan dibuka untuk umum mulai 21 Maret 2022. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Karyawan Sarinah Diduga Dilarang Berjilbab, Kemenaker Diminta Segera Periksa

Kemenaker diminta segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan larangan jilbab terhadap karyawan PT Sarinah.


KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

42 hari lalu

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Kritik Penanganan Kasus AG Eks Pacar Mario Dandy, Ini Tanggapan Kompolnas

KPAI kritik penanganan penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG eks pacar Mario Dandy. Begini tanggapan kompolnas


Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

42 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo.


KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

43 hari lalu

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

KPAI minta Komisi Yudisial memriksa Hakim Sri Wahyuni Batubara yang memimpin sidang AG, eks pacar Mario Dandy


Belasan Dosen Protes ke Nadiem Makarim Buntut Update Kinerja 15 April

48 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Belasan Dosen Protes ke Nadiem Makarim Buntut Update Kinerja 15 April

Kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, para dosen menyebut Penilaian Angka Kredit di aplikasi Sijali dan Sijago tenggatnya sempit.


Dua Wanita Iran Ditahan Setelah Disiram Pria dengan Yoghurt Gara-gara Hijab

56 hari lalu

Puluhan wanita muslim yang tergabung dalam kelompok Kvinder i Dialog melakukan aksi protes penolakan peraturan larangan penggunaan cadar di Copenhagen, Denmark, 10 Agustus 2018. Denmark mengikuti negara Eropa lain yang sudah mengesahkan undang-undang larangan bercadar. RITZAU SCANPIX/Martin Sylwest via REUTERS
Dua Wanita Iran Ditahan Setelah Disiram Pria dengan Yoghurt Gara-gara Hijab

Viral video seorang pria menyiram dua wanita Iran dengan seember yoghurt di sebuah toko gara-gara hijab. Dua korban dan pelaku diburu polisi.


Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

59 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy akan Ajukan Ganti Rugi

Kuasa hukum D, Mellisa Anggraeni, mengajukan restitusi atau ganti rugi berkaitan dengan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo


Setelah Dilarang Sejak 2005, Berlin Kini Izinkan Guru Gunakan Jilbab

59 hari lalu

Suasana di luar Masjid Sehitlik saat Hari Masjid Terbuka, di Berlin, Jerman, 3 Oktober 2017. Setiap 3 Oktober, komunitas Muslim ingin warga Jerman bisa berkenalan dengan Islam. Karena itu, pintu-pintu masjid dibuka. REUTERS/Axel Schmidt
Setelah Dilarang Sejak 2005, Berlin Kini Izinkan Guru Gunakan Jilbab

Pihak berwenang Berlin mengkonfirmasi pada Rabu bahwa negara bagian di Jerman ini akan mengizinkan guru Muslim mengenakan jilbab.


Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar Untuk Menutup Aurat

28 Maret 2023

Uniqlo Modest Wear Spring/Summer 2023 merilis inspirasi gaya modest di kehidupan sehari-hari untuk perempuan pengguna hijab atau hijabers/Foto: Doc. Uniqlo
Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar Untuk Menutup Aurat

Sebagai umat Islam, seorang wanita diperintahkan untuk menutup aurat. Salah satunya menggunakan hijab, jilbab, atau khimar, berikut perbedaannya.