TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara. Dia menganggap kinerja Deolipa dalam kasus ini mantap.
“Saya mengapresiasi pengacara Bharada E,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud mengatakan komunikasi pengacara Bharada E bagus dalam kasus ini. Mahfud juga bercanda soal gaya Deolipa yang nyentrik. “Rambutnya panjang kaya seniman, apa adanya, tapi ngomongnya bagus sehingga masyarakat mengerti, selamat Pak Deo,” kata dia.
Deolipa menjadi pengacara pengganti untuk Bharada E. Pengacara sebelumnya mengundurkan diri di hari yang sama dengan penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Mahfud mengatakan pemerintah akan terus mengawal kasus ini. Dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E. “Agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau apapun,” kata dia.
Bharada E sempat disebut sebagai satu-satunya pelaku penembakan. Namun, Bharada E baru-baru ini buka suara tentang keterlibatan Sambo dalam peristiwa itu.
Pengakuan dari Bharada E ini disebut-sebut memperjelas peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J. Tak lama Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka di kasus ini.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Baca juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Berharap Laporan Pelecehan Seksual Tetap Diproses