TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan adanya rekayasa peristiwa tembak menembak di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka melakukan upaya-upaya untuk menguatkan narasi cerita sebelumnya.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sigit mengungkapkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Namun, dugaan keterlibatan langsung Sambo atas kejadian itu masih didalami tim khusus.
“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Sigit.
Motif penembakan itu masih menjadi misteri hingga kini. Namun sebelumnya diberitakan kejadian ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yaitu istri dari Ferdy Sambo.
“Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” tuturnya.
Sampai saat ini telah ada empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut. Ricky diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
Atas dugaan perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Berharap Laporan Pelecehan Seksual Tetap Diproses