Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Sebut Ferdy Sambo Rekayasa Peristiwa Tembak Menembak di Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan adanya rekayasa peristiwa tembak menembak di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka melakukan upaya-upaya untuk menguatkan narasi cerita sebelumnya.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sigit mengungkapkan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Namun, dugaan keterlibatan langsung Sambo atas kejadian itu masih didalami tim khusus.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Sigit.

Motif penembakan itu masih menjadi misteri hingga kini. Namun sebelumnya diberitakan kejadian ini berawal dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, yaitu istri dari Ferdy Sambo.

“Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap ibu PC,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini telah ada empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS)

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut. Ricky diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya pada kesempatan yang sama.

Atas dugaan perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Pengacara Istri Ferdy Sambo Berharap Laporan Pelecehan Seksual Tetap Diproses

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

4 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) menyapa pasukan saat apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023 di Kawasan Monas, Jakarta, Senin 17 April 2023. Apel yang diikuti oleh 2.758 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait tersebut dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot jabatan anak buahnya yang tak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang.


Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

13 jam lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Bharada Richard Eliezer setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

5 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menaiki bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

Komnas HAM menyatakan pergantian Kepala Satgas TPPO tak akan menjamin penanganan lebih baik.


Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

5 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

Anggota Komnas HAM harus menyamar untuk melihat secara langsung praktik perdagangan orang di Batam.


Kapolri Sebut 5 Juta Pekerja Migran Berangkat Lewat Jalur Ilegal Rentan Jadi Korban TPPO

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemudik yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar melapor ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli, Bandung, 15 April 2023. Foto: Istimewa
Kapolri Sebut 5 Juta Pekerja Migran Berangkat Lewat Jalur Ilegal Rentan Jadi Korban TPPO

Kata Kapolri, dari sembilan juta pekerja migran Indonesia, lima juta di antaranya berangkat dengan jalur ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

9 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

12 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kapolri Beri Penghargaan Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi

12 hari lalu

Kapolri Beri Penghargaan Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi

Tim Voli Jakarta Bhayangkara Presisi meraih juara II Asian Men's Club Volleyball Championship.