TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan ada motif kuat yang membuat kliennya nekat membunuh ajudannya sendiri, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami tim kuasa hukum percaya klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya,” kata Arman Hanis di luar kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka Ferdy Sambo dan fokus pada proses hukum selanjutnya. “Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak pengacara akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi.
“Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” paparnya.
Mahfud Md Sebut Motif Pembunuhan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selanjutnya, kata Mahfud, Polri akan melakukan konstruksi perkara untuk mengetahui motif penembakan tersebut.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud Md konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sementara itu, tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI
Baca juga: Mahfud Md Minta LPSK Dampingi Bharada E agar Selamat dari Racun