TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengapresiasi kinerja Polri yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selanjutnya ia meminta Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun. Sehingga pendampingan dari LPSK itu, supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya, yang mungkin saja kalau dia menerima perintah itu, dia bisa saja bebas," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Namun, Mahfud menegaskan, pelaku utama dipastikan tidak akan bebas. "Pelaku dan instrukturnya itu dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ujar dia.
Ferdy Sambo tersangka
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.