Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Brimob dengan Samapta di Kepolisian

image-gnews
Kendaraan personel Brimob yang terparkir di Mabes Polri untuk pengamanan Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kendaraan personel Brimob yang terparkir di Mabes Polri untuk pengamanan Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Biasanya saat aksi demonstrasi ataupun teror, Korps Brigade Mobil atau Brimob akan terlihat hadir dengan seragam hitam dan senjata api lengkap, termasuk rompi anti peluru.

Terbaru, sejumlah anggota Brimob juga terlihat sewaktu penangkapan dan memindahkan Irjen Ferdy Sambo menuju Markas Komando Brimob atau Mako Brimob di Depok. 

Secara struktural, Brimob merupakan anggota atau bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Tak jarang pula, Brimob sering kali disebut sebagai satuan elite di tubuh Polri. Namun, tidak dimungkiri bahwa satuan ini kerap dikira sama dengan kesatuan polisi pengendalian masyarakat, yaitu Samapta. 

Lantas, apa perbedaan Brimob dengan Samapta? Berikut adalah perbandingan antara keduanya yang dihimpun dari berbagai sumber. 

Tugas dan Fungsi Brimob

Merujuk laman korbrimob.polri.go.id, korps baret biru ini didirikan pada 14 November 1946. Hal ini menjadikan Brimob sebagai satuan elite tertua di tubuh Polri. Berdasarkan laman tersebut, korps ini bertugas untuk menangani gangguan dan problematik dengan intensitas tinggi, seperti kerusuhan massa; kejahatan terorganisasi; ataupun penyerangan dengan bom, bahan kimia, ataupun zat radioaktif.  

Berdasar situs web resmi Brimob, setidaknya terdapat lima satuan dalam Brimob, yaitu Korps Brimob, Pasukan Gegana, Pasukan Pelopor, Satuan Latihan, dan Satuan Intel. 

Di masyarakat, Pasukan Gegana dikenal sebagai Penjinak Bahan Peledak atau Jihandak yang melakukan detonasi pada serangan-serangan dengan bom. Sementara itu, Pasukan Pelopor lebih merujuk pada satuan khusus bersifat paramiliter guna mengurai huru-hara, penanganan bencana, dan operasi penyerbuan.  

Oleh sebab itu, kedua pasukan tersebut sering kali dilengkapi dengan senjata api khusus yang lebih canggih dari polisi biasa dan dibekali keahlian untuk mengoperasikan kendaraan taktis antihuru-hara berlapis baja.  

Tugas dan Fungsi Samapta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samapta merupakan satuan kepolisian di tubuh Polri yang juga berfungsi untuk mengendalikan masyarakat. Biasanya satuan ini dibentuk di level daerah di bawah naungan Kepolisian Daerah atau Polda.  

Secara bahasa, kata Samapta berasal dari bahasa Sanskerta yang bermakna siap sedia dan waspada.  

Walaupun sama-sama menjaga dan mengendalikan masyarakat layaknya Brimob, Samapta lebih bertugas seperti polisi pada umumnya, yaitu penjagaan, pengawalan, tindakan pertama tempat kejadian perkara, hingga kendali satwa anjing pelacak dan kuda. 

Selain itu, Brimob lebih dikenal dengan sifat paramiliter, sedangkan Samapta tidak dibekali dengan keahlian pertempuran besar di lapangan. Terlebih lagi, Brimob cenderung menggunakan penanganan yang bersifat konfrontasi represif, sedangkan Samapta diminta untuk mengutamakan langkah preventif.  

Demikian perbedaan Brimob dengan Samapta. Secara garis besar, keduanya dapat dibedakan dari sifat kesatuannya, yaitu Brimob memiliki akar historis dari satuan kepolisian bentukan Jepang, Tokubetsu Kaisatsu Tai, yang kental akan kegiatan militerisme, sedangkan Samapta lebih ditujukan pada kegiatan-kegiatan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

13 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) dan Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan daring internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktorat Siber Bareskrim Ungkap 3 Penyebab Suatu Sistem Jaringan Data Mudah Dibobol

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus kebocoran data sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

19 jam lalu

Irjen Nico Afinta resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto. Pelantikan dilakukan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

1 hari lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Nama Dicatut Dukung Munaslub, 5 Ketua Kadin Kubu Arjsad Rasjid Lapor ke Bareskrim Polri

Dewan Pengurus Kadin Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan bahwa Munaslub tersebut ilegal.


Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.


Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

2 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Guru Honorer di Banyuwangi Retas dan Jual Data ASN BKN, Raup US$ 8 RIbu

Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer yang diduga membobol dan menjual data pegawai BKN di dark web


KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.


Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

3 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bisnis Narkotika Hendra Sabarudin, ICJR: Bukan Kasus Pertama, Pemerintah Harus Ambil Sikap

ICJR menanggapi soal berulangnya kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara. Kasus terbaru adalah jaringan Hendra Sabarudin.


Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau usai Peringatan Hari Lahir (Harlah) Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Juni 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kapolri Listyo Sigit Bentuk Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Ini Tugasnya

Kapolri Listyo Sigit membentuk Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber di 8 Polda seluruh Indonesia.


Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

3 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendatangi Bareskrim Mabes Polri minta asistensi kelanjutan kasus Afif Maulana.


Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.